free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Curanmor di Gresik Kabur, Petugas Dinilai Lalai dan tidak Sesuai SOP

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

04 - Dec - 2021, 03:10

Placeholder
Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah menunjukan petugas yang gagal menghadang terdakwa Wilhelmus di Mapolsek Driyorejo, Jumat (3/12/2021). (Foto : Syaifuddin Anam/GresikTimes)

JATIMTIMES – Akademisi angkat bicara terkait kaburnya terdakwa curanmor, Yosep Bao Open alias Wilhelmus di lingkungan Polsek Driyorejo. Dekan Fakltas Hukum Universitas Gresik (Ungres), Suyatno menilai kaburnya terdakwa itu karena adanya kelalaian institusi penegak hukum.

Yakni Kejaksaan maupun Polsek Driyorejo. Terutama saat membawa tahanan, petugas tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Kemudian, lokasi kejadian berada di Mapolsek Driyorejo.

Baca Juga : Simpan Sabu-sabu, Warga Gampengrejo Dicokok Polisi

“Sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-005/A/JA/03/2013. Dalam pasal 1 angka (9), pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan,” jelas Suyatno.

Pihaknya juga mempertanyakan tahanan yang dibawa kembali ke Polsek Driyorejo. Meskipun untuk kepentingan penyidikan, mestinya tidak harus membawa tahanan. Sebab, berkas sudah dinyatakan lengkap.

“Pada intinya ini merupakan kelalaian. Sebagai evaluasi, pimpinan kedua lembaga tersebut harus memeriksa petugas yang saat itu sedang berjaga,” kata Suyatno, Jumat (3/12/2021).

Sementara saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Deni Niswansyah mengatakan, saa ini sedang melakukan pencarian bersama jajaran Polres Gresik. Untuk menangkap kembali pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Deni berdalih, saat membawa tahanan kembali ke Mapolsek Driyorejo sudah sesuai dengan SOP. “Iya sudah sesuai dengan SOP,” dalih Deni saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (3/12/2021).

Rencananya, lanjut Deni, pekan depan terdakwa menjalani sidang putusan. Namun, ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Salah satunya terdakwa harus menjalani vaksinasi Covid-19. Sehingga, Wilhelmus dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo oleh petugas dari Kejari Gresik.

Begitu tiba di Mapolsek Driyorejo, kata Deni, Wilhelmus beralasan ingin buang air besar. Petugas Kejari Gresik pun membuka borgol terdakwa. Mengetahui hanya dikawal satu petugas, terdakwa diduga mempunyai rencana kabur.

Baca Juga : Mesir Kepincut Kopi Khas Kota Batu, Rencana Pesan 240 Ton

Pasalnya, ketika keluar dari kamar mandi, terdakwa mendorong pintu dengan keras. Sehingga membuat petugas jatuh terpental. Petugas pun berusaha menghadang. Kemudian terjadi perkelahian antara keduanya. Upaya petugas gagal. Terdakwa berhasil kabur.

“Anggota kami mengalami luka gigitan dan pukulan. Hingga kini masih menjalani perawatan. Terdakwa kabur dari Mapolsek Driyorejo dengan melompati pagar belakang,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Lombok Tengah itu.

Pihaknya terus melakukan pengejaran. Dirinya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa segera melaporkan ke aparat berwajib. “Kami telah menerjunkan tim gabungan bersama Polres Gresik. Dengan menutup akses perbatasan wilayah Gresik. Mohon doanya agar segera tertangkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wilhelmus diamankan Polsek Driyorejo pada 26 Agustus lalu. Karena kedapatan mencuri motor Honda Beat L 6114 HS milik Eka Rachmawati saat diparkir di gudang pabrik tempatnya bekerja di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo.

Terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan minggu depan dalam nomor perkara 354/Pid.B/2021/PNGsk Pengadilan Negeri Gresik, perbuatan terdakwa melanggar pasal 362 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP, subsider pasal 480 KUHP. Yakni tentang pencurian dan penadahan. “Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas