JATIMTIMES - Tim Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar spesialis pembobol toko handphone (HP). Sedikitnya, ada empat pelaku yang berhasil diringkus dari kasus tersebut. Satu di antaranya masih berstatus pelajar SMP.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi pembobolan dialami oleh toko HP di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Rabu (10/11) lalu. Pelaku membobol toko dengan cara melubangi tembok menggunakan linggis besi saat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga : Tahanan Curanmor di Gresik Diduga Kabur, Polisi: Tanggungjawab Kejaksaan
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara melubangi tembok toko menggunakan linggis. Lalu pelaku mengambil semua barang yang ada di dalam toko," terangnya kepada wartawan, Jumat (03/12).
Aksi pembobolan tersebut baru diketahui karyawan toko saat membuka pintu pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, kondisi toko sudah acak-acakan dan seluruh ponsel beserta aksesorinya lenyap.
"Yang dicuri 12 unit handphone, voucher paket data sebesar 884 GB, aksesori handphone berupa memory card/MMC, powerbank sebanyak 24 unit, dan flasdisk sebanyak 54 unit. Kerugian mencapai Rp 50.873.855," ungkapnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pemilik toko ke Polres Jombang. Petugas Satreskrim Polres Jombang lantas melakukan olah TKP. Di lokasi, polisi berhasil mendapatkan rekaman video aksi pelaku yang terekam cctv toko.
Berbekal rekeman cctv tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan 4 orang. Yakni Rd (17), warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang; Az (16), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk; M. Zainul Arifin (20), warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah DRF (14), pelajar kelas 3 SMP di Kecamatan Diwek.
Baca Juga : 11 KK Pemilik Rumah Rawan Ambrol di Dusun Brau Masih Bertahan di Huntara
"Keempatnya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (18/11) lalu. Tiga orang statusnya masih remaja dan salah satunya bahkan masih bersekolah," kata Teguh.
Berdasarkan interogasi penyidik, para pelaku tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan aksi yang sama di 4 lokasi berbeda. Yaitu mencuri HP di sebuah rumah di Kecamatan Perak pada tahun 2020, mencuri HP dan Tab di Gumul, Kabupaten Kediri, mencuri HP dan laptop pada tahun 2021 di Jombang, serta mencuri HP, kartu paket perdana serta uang tunai Rp 600.000 di sebuah konter HP di Lamongan.
Berkat aksinya tersebut, para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Jombang. Hukuman penjara maksimal 7 tahun kini telah menantinya. "Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.