free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Curi Genset di Warkop Pantai Bayem, Dua Pria Asal Kecamatan Besuki di Tangkap Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Dec - 2021, 01:09

Placeholder
Kedua pelaku saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial ES warga Dusun Bayem Desa Keboireng Kecamatan Besuki harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berumur 19 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah genset milik korbannya berinisial JM warga Desa Tanggul turus Kecamatan Besuki.

Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, Rabu (1/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB, Polsek Besuki telah menerima laporan terjadinya dugaan tindak pidana mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau pencurian yang terjadi di sebuah warung kopi masuk Desa Keboireng pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga : Perbaikan Jalan Desa Srigonco Masih Tunggu JLS Rampung

"Rabu, 1/12 2021 pukul 12.00 WIB datang pelapor bersama temannya ke Polsek Besuki mengaku sebagai korban pencurian berupa 1 buah genset Yamaha warna biru," kata Iptu Nenny. Kamis (2/12/2021).

Menurut Nenny, kronologi kejadian berawal pada Sabtu (16/10/2021) lalu, sekira pukul 15.00 WIB korban pulang dari warung kopi (warkop) miliknya di Pantai Bayem masuk wilayah Desa Keboireng Kecamatan Besuki. Sebelum meninggalkan lokasi, korban melihat genset miliknya masih berada di tempatnya yaitu di dalam warung dekat etalase.

Kemudian, saat korban kembali ke warung pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 06.00 WIB, korban mengetahui bahwa genset miliknya tidak ada di tempatnya, yang selanjutnya korban melakukan penelusuran serta mencari informasi dan diketahui pelaku yang mengambil gensetnya adalah ES.

"Setelah ditanya, ES mengaku mengambil tanpa izin genset merk Yamaha warna biru milik korban dan dijual kepada temannya yang beralamat Prigi Kabupaten Trenggalek," terangnya.

Baca Juga : Polemik Pendirian Ponpes Milik Gus Nur, Begini Faktanya

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000. Dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Besuki. Tidak lama kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung mengamankan pelaku lainnya yakni TW (38) yang juga satu desa dengan ES.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Nenny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas