JATIMTIMES - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain terkait mencegah adanya klaster baru Covid-19 pada saat Nataru, juga sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021.
Baca Juga : Polemik Pendirian Ponpes Milik Gus Nur, Begini Faktanya
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi menjelaskan, sesuai Imendagri bahwa selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022, secara serentak semua daerah di Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3.
"Akibatnya nanti, kegiatan yang bisa dilaksanakan tidak bisa dilaksanakan. Contohnya, seperti liburan saat Nataru," ungkap Rahman saat ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).
Jika PPKM tidak diperketat, dikwatirkan pada saat Nataru adanya varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia, yang selama ini sudah menyerang negara-negara Eropa.
"Varian baru itu disebut sebagai virus Omicron dari Afrika. Ini yang dikhawatirkan, jangan sampai masuk karena penyebarannya sangat cepat sekali," terang pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep ini.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 2 Desember 2021, akankah Al Cerita ke Andin soal Kecurigaannya terhadap Om Irvan?
Pemkab bersama TNI/Polri juga akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, baik jalur darat maupun laut. Hal ini untuk mengurangi tingkat mobilitas.
"Di pos-pos penyekatan tersebut juga kita siapkan alat screaning dan vaksin. Selain itu, kita juga akan tingkatkan operasi Yustisi di wilayah kota," pungkas Rahman.