JATIMTIMES - Warga Perumahan Griya Hasanah Dusun Duragan, Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun tampak mulai ceria. Karena polemik pemblokiran sertifikat tanah di tempat mereka tinggal kini memasuki babak baru. Terbaru, disebutkan jika pemblokiran itu akan dicabut dalam waktu dekat.
Sebagaimana diberitakan JatimTIMES sebelumnya, upaya pemblokiran tanah yang dikeluarkan oleh BPN tanggal 23 Oktober 2019 atas permintaan salah seorang yang diduga anggota DPR RI .
Baca Juga : Sri Mulyani Jelaskan Alasan Potong Anggaran MPR, Netizen Bela Menteri Keuangan
Tentu saja warga perumahan resah atas kondisi tersebut, karena dikhawatirkan akan berujung pada penguasaan tanah perumahan kembali.
Namun kekhawatiran mereka sedikit berkurang saat Anton, selaku Direktur pengembang PT Dua Serangkai Nusantara di konfirmasi menyampaikan bahwa pada Minggu (28/11/2021) kemarin, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan keluarga almarhum Sugianto yang merupakan Direktur PT pertama yang meninggal dunia. Dalam pertemuan itu membahas mengenai kemungkinan pelepasan pemblokiran tanah yang akan dilakukan bulan depan.
"Kemarin pihak kami sudah bertemu dengan ahli waris keluarga Sugianto dan hasilnya bagus, Insyaa Allah bulan depan blokirnya sudah selesai," Jelas Anton.
Sementara itu, beberapa warga yang resah akan kabar pemblokiran itu, Mamad, Deny, Gunawan dan M Nur yang tinggal di Perumahan Blok C memberikan tanggapan. Mereka mengungkapkan kegembiraanya terkait adanya informasi terbaru itu.
"Kami sangat bersyukur jika pihak pengembang pada akhirnya bisa menyelesaikan permasalahan internal mereka namun berdampak bagi warga, tutur Gunawan.
Mereka pun akan terus memantau perkembangan pencabutan, bahkan jika perlu akan melaporkan kepada pihak berwajib manakala tidak ada penyelesaian yang benar.
"Kita akan terus memantau perkembangan yang terjadi dengan harapan warga memperoleh hak mereka dan nyaman" ujar Mamad yang kebetulan juga berprofesi di bidang hukum.
Terpisah, Ahmad Syaifuddin ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GMAS saat dimintai pendapatnya menyebut, pihak perbankan semestinya lebih jeli dalam menjalin kerjasama dengan pengembang perumahan. Sehingga masalah yang kemungkinan muncul bisa di minimalisir.
“Insya Allah kami akan berusaha memberikan pendampingan pada warga yang membutuhkan seperti warga perumahan Griya Hasanah tersebut,” tuturnya
Sebelumnya diberitakan jatimTIMES terkait informasi pemblokiran perumahan tersebut yang di duga diotaki oleh salah seorang anggota DPR RI, membuat warga resah.
Informasi awal pemblokiran lahan diperoleh dari penjelasan pengembang perumahan Griya Hasanah bernama Anton.
"Perumahan ini sebenarnya tidak ada masalah namun akibat adanya pemblokiran sehingga proses untuk balik nama tidak bisa dilakukan," ungkap Doni menirukan kata-kata Anton.
Pemblokiran sertifikat tanah PT Dua Serangkai Nusantara terjadi karena sengketa antara pihak developer pertama Perum Griya Hasanah dengan salah satu anggota DPR. Kejadian berawal saat komisaris yang terdahulu atas nama Sugianto meninggal dunia tahun 2018.
Baca Juga : Warga Singosari Melalui PCNU RMI Keberatan Gus Sugik Nur Dirikan Ponpes
Diceritakan oleh Anton selaku pengganti komisaris PT Dua Serangkai Nusantara bahwa saat ini aset-aset yang dikerjakan olehnya diblokir oleh Soehartono seorang anggota DPR selaku pemilik lahan yang pertama.
“Pemblokiran ini dilakukan oleh yang bersangkutan karena pada proses jual beli antara Sugianto dengan Soehartono belum usai,” tuturnya.
Pada 2015 lalu, almarhum Sugianto membeli tanah kepada Soehartono dengan jaminan tanah yang berada di Desa Slambur, Kabupaten Madiun. Rupanya karena belum sempat di balik nama hingga 2018 sementara Sugianto sakit dan meninggal. Upaya Soehartono untuk menguasai lahan jaminan yang berada di Desa Slambur terganjal karena saudara dari Sugianto tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah itu.
Anton menambahkan, bahwa pemblokiran sertifikat atas nama PT Dua Serangkai Nusantara tersebut sebenarnya hanya politis. Masih menurut Anton, hal ini agar PT Dua Serangkai Nusantara mau membantu penyelesaian permasalahan Soehartono dengan ahli warisnya.
"Dulu sebelum saya masuk pada managemen PT Dua Serangkai Nusantara, pak Sugianto membeli tanah pak Soehartono dengan jaminan tanah di desa Slambur, namun lupa belum di balik nama hingga pak Sugianto meninggal," tambahnya.
Oleh karena itu Soehartono melakukan permohonan pemblokiran total aset PT Dua Serangkai Nusantara tersebut.
Terkait persoalan tersebut, Pihak BNI selaku KPR diwakili oleh Joko Susilo dan Yuli membenarkan adanya pemblokiran sertifikat tanah warga yang tinggal di Perum Griya Hasanah.
"Benar mas sertifikatnya diblokir oleh Soehartono," jelasnya saat ditemui di kantor Bank BNI Kota Madiun.
Sayangnya hingga berita ini di tayangkan Soehartono belum bisa dikonfirmasi oleh pewarta.
Sementara itu Mujiono, salah seorang staf Bank BNI Cabang Madiun keberatan memberikan tanggapan terkait masalah tersebut. Untuk kedua kalinya di hubungi untuk dikonfirmasi baru mau mengangkat telepon selular nya" Saya tidak berkompeten untuk menjawab mas, silahkan datang ke kantor saja" ujarnya singkat.