free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Pembunuhan Janda Muda di Gresik, Terdakwa Tak Beri Bantahan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Pipit Anggraeni

01 - Dec - 2021, 23:58

Placeholder
Terdakwa Abdullah Musyafak ketika mengikuti sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/12/2021). (Foto : Syaifuddin Anam/GresikTIMES)

JATIMTIMES - Sidang perdana perkara pembunuhan Erni Kristianah, janda asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/12/2021).

Terdakwa Abdullah Musyafak, warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo hadir secara virtual, didampingi Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum Fajar Trilaksana.

Baca Juga : Jual Miras, Kuli Bangunan dan Buruh Pabrik Mie di Tulungagung Ditangkap Polisi

Sidang awal ini beragendakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, A.A Ngurah Wirajaya. Jaksa menyebutkan, terdakwa diseret ke pengadilan karena membutuh korban Erni Kristianah.

Mayat korban ditemukan pada 7 Juli 2021 lalu. Kondisinya bersimbah darah dan sudah membusuk di dalam kamar. Kematian perempuan 36 tahun itu pun dinilai janggal.

Setelah dilakukan autopsi, misteri itu terjawab. Korban tewas dibunuh. Di beberapa bagian kepalanya mengalami luka bekas hantaman benda tumpul.

Ngurah menyebut, motif tewasnya korban masih belum bisa disimpulkan. Karena masih sidang pertama, sehingga bdlut masuk tahapan pembuktian.

"Korban dengan terdakwa memang sempat mempunyai hubungan asmara. Keduanya kenal lewat media sosial," kata Ngurah usai menjalani sidang.

Dalam perkara ini, terdakwa Abdullah Musyafak didakwa dengan dua pasal. Pertama pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.

Baca Juga : PDAM Gresik Mampet, Pelanggan Mandi Air Hujan

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pendapat.

Namun, terdakwa tidak membantah. Dia membenarkan semua yang telah dibacakan jaksa. "Mewakili terdakwa, kami tidak keberatan atas dakwaan jaksa, dan tidak mengajukan esepsi," kata Herman Sakti Iman dan Agus Junaedi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Sehingga, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Memerintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," pungkas Fitra Dewi Nasution. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Pipit Anggraeni