JATIMTIMES - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di tahun 2022 di setiap daerah di Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan. Untuk Kota Malang besarannya Rp 2.994.143,98.
Kenaikan itu tak jauh berbeda dengan jumlah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu yang lalu. Yang mana sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji telah mengajukan besaran UMK Rp 2.994.144,22 atau naik sebesar Rp 23 ribu kepada provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Bupati Ipuk Berikan Penghargaan kepada Polresta Banyuwangi di Hari Kesehatan Nasional 2021
Untuk diketahui, 2021 besaran UMK Kota Malang sebesar Rp 2.970.502,00. Pengajuan kenaikan UMK ini berdasarkan usulan dari hasil rapat koordinasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang bersama Dewan Pengupahan.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, apapun hasil yang diputuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur itulah yang diterima dan diterapkan. Sebab, dalam keputusan tersebut telah memperhitungkan indikator-indikator yang diatur dalam perundang-undangan.
"Kita terima yang menjadi keputusan dari Provinsi. Intinya di sini, mekanisme (usulan UMK 2022) sudah kita lakukan. Kita hanya meneruskan ke provinsi. Sekarang dewan pengupahan itu untuk penentuan kan juga sudah ada kajian akademi. Harapannya ketika akademisi terlibat tidak punya kepentingan lain," ujar Sutiaji, Rabu (1/12/2021).
Dijelaskan Sutiaji, keputusan besaran UMK Kota Malang di 2022 ini diharapkan bisa menengahi seluruh kebutuhan. Baik itu bagi pekerja maupun kepentingan investasi daerah. Yang mana, para pekerja tetap dibayar sesuai upah minumumnya, investasi tetap bisa berjalan dan tidak mengalami High Cost (biaya yang tinggi).
"Jadi, ada dua sisi yang harus disadarkan pada semuanya. Investor bisa masuk dengan enak, investasi juga tidak high cost ketika jadi produk. Tapi buruh dengan upah yang diberikan juga tidak teraniaya," pungkasnya.
Menanggapi itu, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan, dengan diputuskannya besaran UMK Kota Malang 2022 pihaknya tak dapat berbuat banyak. Sebab, keputusan ajuan sejatinya memang didasarkan pada perhitungan BPS.
"Ya itu hasil dari PP No. 36 tahun 2021, kita pekerja tidak dapat berbuat banyak. Karena yang menghitung kenaikan UMK sekarang BPS," jelasnya.
Baca Juga : Berikan Kemudahan bagi Petani Mengelola Lahan, Pemkab Pamekasan Sediakan Layanan Hand Tractor on Call
Pihaknya, menginginkan, ke depannya beekaitan dengan kenaikan UMK bisa dikembalikan tatanannya seperti semula. Dimana, prosesnya persetujuannya melalui unsur Pekerja/Buruh, unsur Apindo dan unsur Pemerintah.
"Ya kalau masalah kenaikan UMK dikembalikan seperti dulu, Dewan Pengupahan survey pasar dan hasilnya ditambah Inflasi dn Pertumbuhan Ekonomi. Diputuskan yang disetujui unsur Apindo, unsur Pemerintah yang diajukan kepada Kepala Daerah untk medapatkan rekomondasi diusulkan ke Gubernur," tandasnya.
Sebagai informasi, keputusan UMK di wilayah Jawa Timur didapat menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim No 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kab/Kota di Jatim Tahun 2022, semalam.
Berikut besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97