Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Pelanggaran ASN Kabupaten Malang Naik Tajam, Didominasi Perselingkuhan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

29 - Nov - 2021, 20:26

Placeholder
Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kasus pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengalami kenaikan yang cukup drastis. Berdasarkan catatan Inspektorat Kabupaten Malang, ada kenaikan yang cukup signifikan terkait pelanggaran ASN. 

Kenaikannya kurang lebih mencapai 170 persen. Pelanggaran tersebut didominasi oleh kasus perselingkuhan. 

Baca Juga : Tidak Ada Kenaikan Upah, PUK Serikat Kerja di Kabupaten Malang Sampaikan Penolakan ke Bupati

Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, pada tahun 2020 lalu pihaknya mencatat ada 37 kasus. Hingga bulan ini, jumlah pelanggaran serupa ada sebanyak 68 kasus. 

"Meningkatnya sekitar 170 persen. Yang sudah kami selesaikan itu baru sekitar 50 kasus," ujar Tridiyah, Senin (29/11/2021). 

Tridiyah menjelaskan, sebanyak 25 persen dari 68 kasus tersebut terbukti merupakan kasus perselingkuhan. Dirinya menyebut, mayoritas kasus perselingkuhan tersebut terungkap melalui permohonan izin perkawinan atau perceraian. 

Sedangkan faktor lain yang menjadi latar belakang permohonan perceraian tersebut adalah faktor ekonomi. Dan jika disebabkan masalah-masalah ekonomi, kebanyakan yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan.

"Di dalam permohonan izin itu, akhirnya bisa terbukti bahwa sebab perceraian itu ternyata dia melakukan perselingkuhan atau juga pernikahan siri tanpa melalui proses izin. Akhirnya mengarah pada hukuman disiplin," imbuh Tridiyah.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Kekerasan Anak Disertai Penganiayaan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Dan jika kasus perselingkuhan atau nikah siri dapat dibuktikan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP), maka ASN yang bersangkutan akan menerima sanksi disiplin. Sanksi tersebut dinilai cukup berat. 

"Sanksinya diturunkan pangkatnya selama 3 tahun. Dan haknya otomatis selama 3 tahun jabatan fungsionalnya juga ditarik. Sehingga selama 3 tahun dia juga tidak bisa mendapatkan tunjangan jabatan fungsional," terangnya.

Sebagai informasi, ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling mendominasi melakukan permohonan perceraian. Yakni Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang serta Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mencakup RSUD Kanjuruhan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy