JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menetapkan sekretaris desa (sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBBP2). Penetapan status tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Kami telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, dipastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan Sekdes berinisial AA sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantono, Senin (29/11/2021).
Yudho menambahkan, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang atau uang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sekdes AA. Namun demikian belum diputuskan apakah Sekdes AA akan ditahan atau tidak.
"Terkait dilakukan penahanan atau tidak, kami dari kepolisian belum bisa memutuskan apabila pemeriksaan sebagai tersangka terhadap AA belum selesai," imbuhnya.
Sekdes AA diduga menggelapkan uang iuran PBBP2 milik sejumlah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro. Ia diduga menyelewengkan iuran pajak dari warga tersebut sejak tahun 2012 lalu. Aksi penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan ini terbongkar saat ada warga melakukan jual beli tanah. Saat proses mengurus dokumen, ada tunggakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sejak tahun 2012 hingga tahun 2020.
"Ketahuannya saat masyarakat desa melakukan pengalihan hak milik atau jual beli tanah. Ternyata ada tunggakan di Bapenda. Sudah ada bukti kuitansi dari sekdes namun tidak terbayarkan di Bapenda Kabupaten Blitar," ucap perwakilan warga desa Tegalrejo Selopuro Blitar Eko Budi Winarto.
Baca Juga : Disperindag Pemkab Blitar Ajak Pedagang Informal Bantu Pemerintah Berantas Rokok Ilegal
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, warga Desa Tegalrejo mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan terhadap Sekdes AA. "Kami selaku perwakilan warga meminta agar segera ditahan. Ini sesuai musyawarah yang dilakukan sabtu malam kemarin terkait kesepakatan warga yang minta AA ditahan," pungkas Eko.