free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Gelapkan Iuran PBBP2, Sekdes di Blitar Resmi Ditetapkan Tersangka

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

30 - Nov - 2021, 03:21

Placeholder
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menetapkan sekretaris desa (sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan  iuran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBBP2). Penetapan status tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

 “Kami telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, dipastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan Sekdes berinisial AA sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantono, Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Desa Pertama di Blitar yang Terapkan Salam Sak Jangkah, Desa Sanankulon Terus Berinovasi dalam Pelayanan Kependudukan

Yudho menambahkan, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang atau uang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sekdes AA. Namun demikian belum diputuskan apakah  Sekdes AA akan ditahan atau tidak.

"Terkait dilakukan penahanan atau tidak,  kami dari kepolisian belum bisa memutuskan apabila pemeriksaan sebagai tersangka terhadap AA belum selesai," imbuhnya.

Sekdes AA diduga menggelapkan uang iuran PBBP2   milik sejumlah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro. Ia diduga menyelewengkan iuran pajak dari warga tersebut sejak tahun 2012 lalu. Aksi penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan ini terbongkar saat ada  warga melakukan jual beli tanah. Saat proses mengurus dokumen, ada tunggakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sejak tahun 2012 hingga tahun 2020.

"Ketahuannya saat masyarakat desa melakukan pengalihan hak milik atau jual beli tanah. Ternyata ada tunggakan di Bapenda. Sudah ada bukti kuitansi dari sekdes namun tidak terbayarkan di Bapenda Kabupaten Blitar," ucap perwakilan warga desa Tegalrejo Selopuro Blitar Eko Budi Winarto.

Baca Juga : Disperindag Pemkab Blitar Ajak Pedagang Informal Bantu Pemerintah Berantas Rokok Ilegal

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, warga Desa Tegalrejo mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan terhadap Sekdes AA. "Kami selaku perwakilan warga meminta agar segera ditahan. Ini sesuai  musyawarah yang dilakukan sabtu malam kemarin terkait kesepakatan warga yang minta AA ditahan," pungkas Eko.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas