free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Iuran BPJS-Kesehatan Karyawan yang Kena PHK Ditanggung Pemkot Batu, Begini Cara Dapatkannya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Pipit Anggraeni

27 - Nov - 2021, 22:15

Placeholder
Kepala Dinkes Kota Batu, drg Kartika Trisulandari. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat sebagian karyawan terpaksa dirumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu secara tidak langsung akan menghambat setiap kebutuhan, tanpa kecuali pembayaran iuran kesehatan di BPJS-Kesehatan.

Namun bagi para pekerja yang telah mengalami PHK dan kesulitan membayar iuran, Dinas Kesehatan Kota Batu mengimbau untuk segera membuat laporan kepada desanya masing-masing. Kemudian jika dinyatakan memang mengalami kendala karena ekonomi yang sedang jatuh, maka bisa dilakukan pengajuan pembiayaan iuran BPJS-Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kota Batu.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Tulungagung Lindungi Mahasiswa PKL

Kepala Dinkes Kota Batu, drg Kartika Trisulandari mengatakan, jaminan kesehatan wajib dimiliki oleh warga, khususnya di Kota Batu. Sebab jaminan kesehatan merupakan bagian dari proteksi diri jika ada masalah kesehatan dari sisi pembiayaan.

Apalagi saat pandemi Covid-19 banyak karyawan yang di PHK. Karena itu, Kartika mengimbau untuk menginformasikan kepada Pemdes. Jika tidak melapor, tentunya pihak desa tidak akan mengetahui kendalanya.

“Jadi pro aktif saja dalam melaporkan,” imbuh Kartika. 

Namun, dia berharap agar masyarakat yang dibantu nantinya tidak mengeluh. Terutama pada peserta kelas 1 atau 2. Di mana setelah pembiayaan dibebankan kepada pemerintah, maka yang bersangkutan akan pindah ke kelas 3.

Lebih jauh Kartika menjelaskan, anggaran untuk BPJS kesehatan warga Kota Batu pada tahun 2021 ini sejumlah Rp 38 Miliar. Anggaran itu digelontorkan untuk pembiayaan pasien kelas 3.

Baca Juga : Penerapan PPKM Level 3 Nataru Tuai Penolakan, Luhut: Bebas Merdeka Terus Sakit

Sedang saat ini, program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Batu sudah mencapai 208.926 orang atau 97 persen dari total jumlah penduduk Kota Batu yang mencapai 215.246 orang.

Dari data tersebut, yang tercover UHC rinciannya, penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBN 80.466 orang. Kemudian PBI melalui APBD 44.775 orang, pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari ASN, TNI Polri, pekerja swasta BUMN BUMD sebanyak 43.936 orang.

Berikutnya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal 36.888 orang, dari kategori bukan pekerja (BP) diantaranya, investor, pemberi kerja, veteran perintis kemerdekaan, pensiunan sebanyak 2.861 orang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Pipit Anggraeni