JATIMTIMES - PT Pertamina (Persero) lewat anak usaha PT Kilang Pertamina Internasional, yakni Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PT PRPP), tengah mengupayakan pencapaian progres kilang Tuban. Hal itu seperti diharapkan Presiden Joko Widodo dalam arahan yang disampaikan kepada menteri BUMN, komisaris, direksi Pertamina dan jajaran perusahan PLN
PT PRPP pengelola proyek Kilang Tuban, saat ini fokus pekerjaan kontruksi penyusunan desain atau front end engineering design (FEED) yang mencapai progress 53.79 persen dan capaian ini diklaim melampaui target 11.77 persen per 12 November 2021. Paralel, PRPP juga tengah menyiapkan paket pekerjaan early work untuk pekerjaan pembangunan worker camp.
Baca Juga : Terjaring Razia Operasi Zebra, Pengguna Jalan di Kabupaten Blitar Divaksin Covid-19
Presiden Direktur PT PRPP Kadek Ambara Jaya menjelaskan bahwa pekerjaan sedang dilakukan saat ini perihal pembebasan lahan (land clearing) untuk kebutuhan pembangunan proyek kilang yang memasuki tahap III dan per September 2021 telah mencapai lebih dari 78 persen.
“Kini, proses land clearing telah mencapai areal hutan Jatipeteng seluas 125 hektare, di mana 119 hektare diantaranya telah dibebaskan dalam 9 bulan terakhir. Hutan produksi berisi 40.000 tanaman jati (Tectona grandis) ini semula dikelola PT Perhutani dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk ditukar guling terkait pengadaan lahan proyek GRR Tuban,” jelas Kadek dalam keterangan diterima Jatim TIMES, Jumat (26/11/2021)
Pelaksanaan pengerjaan proyek, tambah Kadek, dimaksudkan juga Pertamina memastikan pembebasan lahan proyek kilang Tuban atas area hutan industri Jatipeteng dijalankan dengan mengikuti kaidah dan prinsip keberlanjutan.
"Ruang vegetasi untuk penyerapan karbondioksida di Kabupaten Tuban akan dipertahankan dengan konsep kilang hijau (green refinery) dan reboisasi di area pantai proyek tersebut sebagai paru-paru kota penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen di Tuban," imbuhnya
Persetujuan penggunaan lahan hutan dan penebangan areal tanaman jati tersebut dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 97 tahun 2012. Sebagai gantinya, Pertamina wajib mengalokasikan lahan di tempat lain untuk diperuntukkan sebagai hutan industri, yang terletak di Banyuwangi, seluas 265 hektar, atau dua kali lipat dari luas hutan Jati Peteng.
Sedangkan pengganti lahan saat ini masih dalam tahap pengukuran dan pengadaan lahan di Banyuwangi. Selepas itu, pihaknya bakal melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan pengganti tersebut sehingga penyerapan emisi karbondioksida di Jawa Timur tidak berkurang.
Baca Juga : Jalan Deandels Tuban Arah Lamongan Diberlakukan Buka-Tutup
“Dalam land clearing hutan Jatipeteng, kami mengikuti ketentuan pemerintah dan wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni izin prinsip, kajian teknis dari Perhutani, Dinas Kehutanan, serta tim terpadu terdiri dari 11 institusi ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)” jelas Kadek.
Tidak berhenti penggantian areal hutan di Banyuwangi. Pertamina menjanjikan menjalankan penghijauan di Kabupaten Tuban, tepatnya di kawasan pesisir lokasi proyek Kilang Tuban, dengan penanaman cemara laut (Casuarina Equisetifolia) sebanyak 20.000 bibit. Dengan demikian, fungsi penyerapan karbondioksida di Tuban tidak hilang meski areal hutan jati dibebaskan. Menurut penelitian Universitas Sumatera Utara (USU), Cemara Laut memiliki kapasitas penyerapan karbon 154,36 kg/pohon/tahun, atau lebih besar dari penyerapan karbon jati yang hanya 135,27 kg/pohon/tahun.
Kadek memastikan bahwa cetak biru atau blue print dan desain konstruksi Kilang Tuban dibuat dengan merujuk pada prinsip green refinery (kilang ramah lingkungan) yang berkelanjutan, di mana di dalamnya akan ada jalur hijau untuk vegetasi penyerap karbondioksida dan penggunaan energi terbarukan berupa solar panel.
"Konsep ramah lingkungan tersebut di harap menekan jejak emisi Kilang Tuban kedepannya dan membantu tercapainya net zero emission (emisi nol bersih) di Kabupaten Tuban," tutup Kadek Ambara Jaya. (*)