free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat Puji Putusan Majelis Hakim

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Nov - 2021, 03:19

Placeholder
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat konferensi pers (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Akhirnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : Korupsi Sapi, Kejari Jombang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis mengapresiasi Putusan Majelis Hakim. Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat secara hukum dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN yang telah menolak gugatan Moeldoko. Hal itu membuktikan bahwa Majelis Hakim bisa menjaga integritasnya dengan bersikap obyektif dan adil," terang Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Dijelaskan Hamdan, Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. 

"Putusan itu juga membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres ke-V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Anggota, Polres Tulungagung Gelar Sosialisasi Perundangan-undangan Secara Door to Door

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat ini juga menambahkan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. 

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil AD-ART Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," pungkas Hamdan. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Pipit Anggraeni