free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Respons Keluhan Warga Soal Macet Pembangunan PT Taman Timur Regency, Komisi C Lakukan Sidak

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Nov - 2021, 00:59

Placeholder
Warga Keputih yang memprotes pembangunan (Foto: M. Bahrul Marzuki/JatimTIMES).

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Kota Surabaya, melakukan sidak (inspeksi mendadak) terkait pembangunan ruko dan perumahan oleh pengembang PT Taman Timur Regency, Selasa (23/11/2021).

Sidak dilakukan di lahan seluas 3,4 hektare, di Jalan Raya Sukolilo Mulia, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo.

Baca Juga : Pasca Kebakaran Klenteng Poo An Kiong Blitar, Tim Labfor Polda Jatim Lakukan Olah TKP

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan warga keputih kepada DPRD Surabaya atas pembangunan ruko dan perumahan yang dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari pemangku wilayah RT, RW dan LPMK. Bahkan, dampak pembangunan tersebut menimbulkan kemacetan serta mengganggu lalu lintas khususnya warga sekitar.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, untuk urusan perizinanya sudah lengkap. Namun ada satu hal yang menjadi persoalan bagi warga yakni soal kemacetan lalu lintas yang tentunya ini perlu dikaji ulang.

"Ini belum ada penghuni tapi sudah terjadi kemacetan luar biasa, karena kan jika pembangunan seperti ini pasti memasukan alat-alat berat untuk akses keluar masuk. Dan warga juga tidak pernah di ajak diskusi soal pembangunan ini. Ini yang akhirnya membuat warga protes," ungkap Baktiono seusai sidak.

Ditanya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), politisi asal fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, IMB sudah terbit IMB tanggal 3 Desember 2020. Namun pihak pengembang mulai membangun bulan April 2020.

"Jadi nanti ini akan kita evaluasi soal perizinan, amdal dan bagian perizinan pemerintah kota agar nanti tidak ada yang dirugikan baik pengembang maupun juga warga," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Sekretaris Komisi C DPRD kota Surabaya, Agoeng Prasodjo. Ia menjelaskan, hal utama yang harus dipikirkan oleh pihak pengembang memang soal arus lalu lintas. 

Baca Juga : 10 Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Diamankan, Semua Anak di Bawah Umur

Sebab, jika bangunan perumahan tersebut sudah ditempati oleh seluruh penghuni yang mencapai 1.400 penduduk maka akan sangat berdampak kemacetan ekstrim di wilayah tersebut.

"Sekarang jika penduduk sudah menempati seluruhnya dengan akses jalan hanya satu itu sangat tidak mungkin. Maka itu harus perlu dipikirkan lagi oleh pihak pengembang," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil ketua komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rachmawati mempertanyakan kenapa bisa sampai terjadi macet yang sangat luar biasa. Diduga ada rekomendasi yang tidak dijalankan oleh pihak pengembang. Selain rekomendasi soal jam keluar masuk pengangkutan muatan, juga rekomendasi dari dinas PU Bina Marga soal drainase.

"Jadi seharusnya untuk mengangkut barang di rekomendasi itu berbunyi dilakukan jam 22.00 WIB sampai jam 04.00 WIB tapi ternyata dilakukan pada saat jam kerja. Juga untuk rekomendasi drainase cuma ada satu filter di saptictank, bayangkan jika da 1.400 warga, maka itu nanti limbah B3-nya pasti akan lari ke tambak, dan ini pasti merugikan," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni