JATIMTIMES - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dipastikan akan digelar 30 November 2021 mendatang. Pilkades yang akan di ikuti 14 desa itu telah ditetapkan jumlah pemilihnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah di verifikasi berjumlah 46.828 pemilih. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang disiapkan ada 125 unit. Hal ini disampaikan Kabid Tata Kelola Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Endang Saifudin Ashari pada JatimTIMES.
Baca Juga : Janji Yang Tak Layak Ditunggu
"Dari hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 14 desa di Tulungagung yang menggelar Pilkades totalnya mencapai 46.828 pemilih," kata Endang, Sabtu (19/11/2021) kemarin.
Dari total DPT itu, Ia menyebut telah menetapkan 125 TPS atau turun 3 TPS dari yang sebelumnya direncanakan. "Total TPS itu berkurang dari rencana awal 128 TPS karena setelah penetapan DPT ada beberapa desa yang total pemilihnya turun," ujarnya.
Karena setelah ditetapkan jumlah DPT turun, sehingga cukup untuk dijadikan satu TPS dengan kuota masing-masing TPS sebanyak 500 pemilih. "DPT terbanyak berada di Desa Campurdarat dengan total 6.491 pemilih. Paling sedikit berada di Desa Kedungwilut dengan total 1.192 pemilih," ungkapnya.
Baca Juga : Warga Perum Randu Regency Sumberejo Geger, Kawanan Maling Satroni Rumah Warga
Sampai saat ini, pihak DPMD menjelaskan jika proses Pilkades sudah memasuk proses pencetakan surat suara dan pemenuhan logistik lainya seperti TPS dan surat undangan untuk pelaksanan pemilihan yang akan digelar kurang dari dua pekan lagi.