JATIMTIMES - Meskipun Kabupaten Malang sudah berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun nyatanya geliat pariwisata di Kabupaten Malang masih belum dapat optimal.
Sebab walaupun sudah ada kelonggaran pada tempat wisata untuk dapat kembali beroperasi, masih ada kendala yang dihadapi Kabupaten Malang. Yakni terkait dengan penerapan aplikasi peduli lindungi.
Baca Juga : Protes Jalan Rusak, Warga Desa Rejoso Blitar Pasang Batu Nisan dan Tanam Pohon Pisang
Akses internet ditengarai menjadi salah satu kendala, sehingga aplikasi peduli lindungi yang seharusnya terkoneksi tidak bisa diakses di sejumlah tempat wisata. Terutama, di destinasi wisata yang ada di pesisir Malang Selatan.
“Ya, sudah buka semua, tapi memang untuk beberapa wilayah yang tidak terjangkau sinyal pihak pengelola harus melakukan persiapan ekstra,” ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Made Arya Wedantara.
Mengatasi hal tersebut, sebagai solusi Disparbud Kabupaten Malang memberikan kelonggaran kepada semua pengelola wisata untuk bisa kembali beroperasi. Salah satunya, memastikan bahwa baik pengunjung dan pengelola sudah divaksin. Hal tersebut juga agar wisatawan yang berkunjung dapat merasa aman bahwa destinasi wisata yang dituju aman untuk dikunjungi.
“Yang paling utama, buktikan dulu bahwa memang kalian sudah divaksin, baru menerima kunjungan (wisatawan). Kalau mereka mau bersaing ya yakinkan dengan situasinya, bahwa saat mereka berkunjung nanti wisatawan benar-benar aman,” terang Made.
Selain itu, juga ada sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi bagi tempat wisata yang akan beroperasi kembali. Yakni harus melengkapi sarana dan kelengkapan protokol kesehatan. Seperti, tempat cuci tangan, imbauan menggunakan masker, menjaga jarak, juga mencegah kerumunan.
Baca Juga : Kejar Target Vaksinasi, Bupati Lumajang Bentuk Pasukan Serbu Vaksin
“Mau tidak mau mereka harus siap, karena mereka juga butuh duit,” imbuh Made.
Jika memang tidak bisa menggunakan aplikasi peduli lindungi, Made pun tidak mempermasalahkan jika pengelola menggunakan cara masing-masing untuk melakukan validasi.
“Kalau mau menggunakan sertifikat fisik dan bisa mempertanggung jawabkan kevalidannya ya silahkan. Dinas kan hanya mengimbau, karena seandainya mereka gegabah yang rugi mereka sendiri,” pungkas Made.