free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Genjot Perolehan Pajak, Ini yang Dilakukan Bapenda Kabupaten Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

18 - Nov - 2021, 00:27

Placeholder
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara saat memberikan paparan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus menggenjot perolehan pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang. Untuk itu, Bapenda Kabupaten Malang juga dituntut harus bisa melakukan terobosan atau inovasi agar potensi pajak bisa terserap optimal.

Salah satunya, hal tersebut juga dituangkan dalam kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Sosialisasi Pajak Restoran Atas Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Kepada Desa se Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Ungguli Petahana, Lutfil Hakim Terpilih Jadi Ketua PWI Jatim Periode 2021-2025

"Jadi harus ada evaluasi, mana saja pajak-pajak yang masih punya kesempatan untuk percepatan pemenuhan target 100 persen. Setelah kita evaluasi, ternyata itu ada pajak PBB dan restoran yang memang harus kita lakukan trik untuk terus membayar," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, Rabu (17/11/2021) siang.

Dalam kegiatan yang digelar selama 2 hari pada 16-17 November 2021 tersebut, yang menjadi sasaran adalah potensi pajak yang berada di lingkungan desa. Selain itu, dari evaluasi yang ia lakukan, ada sebanyak 180 desa di Kabupaten Malang yang memiliki kewajiban pajak untuk dilunasi. 

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara saat penandatanganan dengan PLN (Persero) UID Jawa Timur UP3 Malang.(Foto: Istimewa).

"Kemarin kita sudah dibantu Pak Sekda dan APH dari Inspektorat, dan ada 180 desa yang belum lunas. Kami ingatkan kepada mereka bahwa ini adalah kewajiban, yang harus diambil oleh Kepala Desa untuk memungut," terang Made. 

Dan hasilnya, menurut Made cukup siginifikan. Yakni setelah dilakukan sosialisasi tersebut, tercatat sudah ada sejumlah desa yang melakukan pelunasan pada kewajiban pajaknya. Sedangkan pada Rabu (17/11/2021) sosialisasi tersebut masih terus dioptimalkan. Yakni dengan menyasar Bendahara Desa. 

Made menjelaskan, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Malang, bahwa kewajiban pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke desa. Yakni melalui dana bagi hasil. 

Baca Juga : Rencana Pembangunan Tol Probolinggo- Lumajang Bagaimana Kabarnya?

"Tahun lalu aja kita ada (dana bagi hasil) Rp 16 miliar. Rp 13 miliar dari dana bagi hasil pajak, dan Rp 3 miliar dari dana bagi hasil retribusi. Nah ini kita rekonsiliasi. Agar apa, sebenarnya mengingatkan bahwa pajak yang mereka bayarkan itu juga ada pengembalian pada desa. Nah ini yang kita ingatkan kepada bendahara," terang Made. 

Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengingatkan agar para bendahara desa, agar setiap event dan kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Desa, juga ada kewajiban pajak yang harus dipungut. 

"Paling tidak dari kecamatan juga bisa mengingatkan aparatur kita, bahwa mereka ini adalah wajib pungut. Dan pajak yang dibayarkan juga akan ada pengembalian. Jadi, kalau bisa semua kegiatan bisa dipajakkan. Dan semakin banyak pajak yang dibayarkan, semakin banyak pula pengembaliannya," pungkas Made. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan