free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

4 Fakta Pengurus MUI Pusat dan Ketum Partai Dakwah Ditangkap Densus Anti-Teror

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Nov - 2021, 15:51

Placeholder
Ustaz Farid Okbah (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dikabarkan ditangkap Densus 88, Selasa (16/11/2021). Ustaz Farid ditangkap bersama Zain An Najah yang juga merupakan anggota Komisi Fatwa MUI. 

Kabar ditangkapnya Ustaz Farid beredar luas di media sosial (medsos). Salah satu anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan membenarkan penangkapan tersebut. 

Baca Juga : Akan Masuki Seri Ketiga Liga 1 2021, Arema FC Mulai Berhitung Poin

Achmad Michdan menyebut ada 3 orang yang diamankan, 2 di antaranya yakni Ustaz Farid Okbah dan Ustaz Ahmad Zain An Najah.

"Infonya gitu, turut diamankan, beliau diduga pendakwah juga," kata Achmad Michdan.

Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Polri. Selain itu, Ahmad Zain An Najah dan 1 orang juga turut ditangkap.

"Benar. Keduanya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. 

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Pengurus MUI Pusat dan Ketum Partai Dakwah:

1. Tersangka

Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021). 

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO," ujar Ramadhan. 

2. Ditangkap di Bekasi

Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. AZ ditangkap subuh sekitar pukul 04.39 WIB di Perumahan Pondok Melati.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO (Farid Ahmad Okbah, red). Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati," sambung Ramadhan.

3. Peran tersangka

Ahmad Ramadhan mengatakan Ahmad Zain (AZ) diduga berperan sebagai Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain juga diduga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro JI. Kemudian selain itu, yang bersangkutan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA," ujar Ramadhan. 

Baca Juga : Hampir Seluruh Elemen Masyarakat Dilibatkan Dalam Sosialisasi Gempur Rokok Illegal

Ramadhan menyebut Farid Okbah (FAO) diduga terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Farid diduga juga menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, LAZ BM ABA.

"Kemudian, FAO keterlibatan sepuh atau Dewan Syuro JI. Kemudian anggota Dewan Syariah BM ABA, kemudian tahun 2018, dia ikut memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," kata Ramadhan.

"Kemudian, dia (FAO) ikut memberikan solusi kepada saudara Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara Parawijayanto dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI," sambung Ramadhan.

Sementara, AA diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017.

"Inisial AA keterlibatannya, sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Kemudian pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI," ujar Ramadhan. 

4. An Najah anggota Komisi Fatwa MUI

MUI rencananya akan memberi penjelasan ke publik hari ini, Rabu (17/11/2021).

"Besok siang (hari ini) di MUI akan ada pers release sebagai jawaban MUI," kata Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Abdullah Jaidi.

Konferensi pers MUI nantinya akan dipimpin Ketua MUI Cholil Nafis. Cholil juga didampingi oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni