free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hantam Tugu Kota Malang, Ini Tuntutan Pemkot Malang kepada Penabrak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

17 - Nov - 2021, 01:23

Placeholder
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto saat meninjau tembok Alun-alun Tugu Kota Malabg yang hancur akibat diseruduk mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas, Selasa (16/11/2021). (Foto: Riski Wijaya/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemkot Malang tidak tinggal atas insiden rusaknya pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang setelah ditabrak mobil. Pemkot Malang minta kepada pengemudi mobil yang menabrak pagar tersebut mengembalikan kondisi pagar seperti sediakala. 

"Nanti dia (yang menabrak) mempunyai kewajiban untuk membenahi tembok yang jebol itu, dikembalikan seperti semula," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto kepada JatimTIMES.com, Selasa (16/11/2021). 

Baca Juga : Wabup Trenggalek Puji Upaya Kecamatan Tugu Memberantas Stunting di Wilayahnya

Untuk memastikan kondisi bangunan kembali seperti sebelumnya, Wahyu sudah berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota untuk tidak mengeluarkan mobil tersebut sampai bangunan diperbaiki. "Nanti membuat surat pernyataan untuk kesanggupan dan sudah dibenahi, baru nanti ada surat dari DLH kalau urusan masalah pembenahan yang rusak itu sudah selesai dan baru (mobil) bisa diambil," ujar Wahyu. 

Dia memprediksi pembenahan tembok Alun-Alun Tugu Kota Malang ini bisa mencapai Rp 10 juta. Nantinya dalam proses pembenahan tembok, dari DLH Kota Malang akan turut mengawasi. "Kami tahunya nanti tinggal beresnya saja, saat proses pengerjaan nanti akan diawasi oleh DLH agar tembok pagar ini bisa sama persis seperti awalnya," terang Wahyu. 

Tampak kondisi tembok Alun-alun Tugu Kota Malang yang rusak akibat ditabrak pengendara mobil.

Sementara ini, kedua mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas yakni mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam dengan nomor polisi B-1992-PZV dan mobil Mazda berwarna merah dengan nomor polisi S-1424-NU sudah diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota.

Lebih lanjut, Wahyu pun juga sempat menyinggung kejadian kecelakaan lalu lintas beberapa waktu di kawasan Jalan Ijen, Kota Malang. Di mana taman milik Pemkot Malang rusak akibat ditabrak oleh pengendara. 

"Itu yang menabrak bertanggung jawab dan dia memperbaiki seluruhnya hingga akhirnya mobil bisa diambil di Polresta Malang Kota," pungkas Wahyu.

Baca Juga : Pengemudi Ceroboh Hantam Tembok Tugu Kota Malang

Untuk diketahui, dinding pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang hancur dihantam mobil dalam kecelakaan pada Selasa (16/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Di mana mobil Daihatsu Ayla yang melaju dari arah timur menuju bundaran tugu diduga mengambil haluan terlalu kanan. Pada saat bersamaan melaju mobil Mazda dari arah utara ke selatan menabrak mobil Ayla hingga oleng dan menabrak tembok Alun-Alun Tugu Kota Malang. Perkara itu pun langsung ditangani Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya