JATIMTIMES - Dua kali seorang remaja di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung melalukan rudapaksa pada korbannya. Ironisnya, kedua korban ini sudah berusia renta, yakni perbuatan pertama dilakukan ke nenek berusia 70 dan korban kedua berumur 51 tahun.
Remaja yang diketahui bernama Aris (21) ini melakukan perbuatan bejatnya karena terpengaruh minuman keras. Namun, menurut Ifada Nurohmaniah Psikolog di Tulungagung, pelaku diduga mengalami kelainan seksual.
Baca Juga : Bencana Tanah Amblas di Tulungagung Ternyata Ada Riwayat Tanah Gerak
"Itu masuknya ke parafilia, macam-macam penyimpangan seksual," kata Ifada, Selasa (16/11/2021).
Lanjutnya, parafilia merupakan penyimpangan fantasi dan perilaku seksual yang berulang, intens dilakukan, berlangsung selama 6 bulan atau lebih. "Parafilia itu macamnya banyak, pedofilia, exhibisionist dan lain-lain termasuk Gerontopilia," ujarnya.
Untuk perilaku Aris, disebutkan Ifada cenderung ke Gerontopilia atau jenis penyimpangan seksual yang tertarik dan berhasrat dengan kakek dan nenek-nenek. "Anak-anak yang melihat atau menjadi korban perilaku seksual yang tidak senonoh juga bisa meniru perilaku tersebut dan menjadi kebiasaan. Orang yang jarang melakukan hubungan seksual juga berisiko mencari kepuasan lewat perilaku seksual yang tidak sesuai norma sosial," ungkapnya.
Pelaku penyimpangan seksual jenis ini, biasanya mulai mengalami fantasi seksual yang menyimpang sejak masih berusia 13 tahun. "Kalau faktor risiko gangguan sosial sejak kecil, trauma masa kecil, faktor keluarga bisa jadi pencetus," jelasnya.
Jika dapat terdeteksi, Parafilia sebenarnya dapat disembuhkan. "Kalau berbicara sembuh ya musti dilakukan asessment dulu, karena kondisinya seperti apa sehingga akan tahu treatment medis, farmakologi dari psikiater musti jalan dan dilakukan terapy CBT (Cognitiv Behavior Treatment) oleh psikolog," terangnya.
Baca Juga : Bencana Alam Mengintai Tulungagung, 2 Titik Longsor Terjadi di Wilayah Sendang dan Pagerwojo
Psikolog yang praktek di Jl Kyai Haji Wahid Hasyim No.10 Kauman Tulungagung ini menambahkan, assesment dibutuhkan pengidap perilaku menyimpang ini karena ada masalah psikologis. "Ada hambatan psikologis ya. Bisa ada kondisi traumatis ,di sinilah perlu asessment," imbuhnya.
Seperti diketahui, Aris ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan rudapaksa pada WN (51) tetangganya sendiri. Di depan polisi, Aris mengaku melakukan kebejatannya lantaran terpengaruh alkohol. Namun, fakta lain terungkap ternyata menurut keterangan Kepala Desa Gambiran Bejo Rumaji, kelakuan tak senonoh Aris adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, pelaku juga melakukan rudapaksa ke nenek yang juga berinitial WN dengan usia lebih dari 70 tahun. Namun, saat ketahuan melakukan yang pertama ini Aris masih diampuni atau tidak dilaporkan ke polisi.