free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan Penahanan Residivis Kasus Penganiayaan, Hakim Beri Penolakan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Nov - 2021, 18:08

Placeholder
Sidang putusan Pra Peradilan terhadap Polsek Jelbuk yang digelar di PN Jember (foto : Moh. Ali Makrus/JemberTIMES)

JATIMTIMES - Kasus penahanan terhadap Antok, warga Candijati Arjasa, Jember oleh Polsek Jelbuk atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Syaiful, warga Desa Jelbuk Jember memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka, Rusnadi Bakri SH berencana mengajukan pra peradilan di PN Jember.

Namun sidang putusan Pra Peradilan yang digelar pada Selasa (16/11/2021) di PN Jember dengan dipimpin  Hakim tunggal Sigit Triatmojo SH. MH menolak segala gugatan yang diajukan pemohon. Di mana dasar pemohon melakukan gugatan Pra Peradilan dikarenakan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka yang juga mantan residivis ini dinilai cacat prosedur.

Baca Juga : Menaker Tolak Naikkan Upah Buruh 10 Persen di 2022, Hanya Segini Kenaikannya

"Terkait dengan gugatan pemohon, di mana perkara yang dipersoalkan oleh pemohon adalah soal penahanan yang tidak mencantumkan nama pemohon, bukan cacat hukum, karena termohon dalam hal ini Polsek Jelbuk dalam melakukan penahanan sudah melakukan dua unsur yang terpenuhi, yakni adanya bukti gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, sehingga gugatan pemohon tidak memenuhi unsur dan ditolak,"  ujar Hakim Sigit Triatmojo SH. MH.

Seperti diketahui, Antok yang merupakan warga Desa Candijati melakukan penganiayaan terhadap Syaiful warga Jelbuk. Penganiayaan terjadi saat keduanya sama-sama menjemput istrinya yang bekerja di salah satu warung yang ada di Desa Jelbuk. Dari penganiayaan ini korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah tulang di tangan sebelah kiri.

“Saat itu saya tidak begitu menghiraukan tantangannya, tapi pelaku tersinggung, dan tiba-tiba mendatangi saya, sekali pukul saya terjatuh, dan pelaku terus memukul saya,” ujar Syaiful dihadapan penyidik Polsek Jelbuk saat itu.

Sementara Rusnadi Bakti SH, selaku kuasa hukum dari pemohon, saat dikonformasi terkait penolakan Pra Peradilan yang dilayangkan ke PN Jember usai sidang tidak memberikan jawaban. Dengan terburu-buru Rusnadi meninggalkan halaman PN Jember.

Baca Juga : Pemerintah akan Larang Perayaan Tahun Baru, Luhut Ajak Semua Tak Egois

"Nanti saja mas, ini saya mau ada sidang di Lumajang," ujar Rusnadi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni