JATIMTIMES - Aksi bejat Aris (21), pemuda di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ternyata sungguh mencengangkan. Sebelum dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 51 tahun, pemuda itu ternyata telah melakukan rudapaksa terhadap nenek yang telah berusia 70 tahun lebih. Aksi bejat itu dilakukan beberapa tahun silam.
Saat dikonfirmasi, kepala Desa Gambiran Bejo Rumaji mengatakan, warganya sudah lega dengan di tangkapnya Aris setelah melakukan kebejatan kedua kalinya.
Baca Juga : Tergoda Kecantikan Ular Phyton, Dua Remaja Ditangkap Polisi Tulungagung
"Korban ini namanya sama dengan yang dulu, malah yang dulu sudah thunuk-thunuk (kesulitan berjalan) karena usianya sudah renta," kata Bejo, Selasa (16/11/2021).
Lanjutnya, Aris masih selamat setelah melakukan aksi pertamanya. Pasalnya, pihak keluarga memilih tidak melaporkan ke pihak kepolisian saat itu.
"Tidak dilaporkan saat itu, namun pemuda lain geram dan mencarikan untuk dihakimi. Namun, akhirnya bisa diredam," ujarnya.
Bukannya menggunakan kesempatan untuk memperbaiki diri, Aris ternyata malah mengulangi perbuatannya pada wanita dengan inisial sama yakni WN (51) juga tetangga dekatnya.
"Selalu orang sepuh korbannya, warga juga heran dengan kelakuannya," imbuhnya.
Dari keterangan WN dan suaminya, saat aksi bejat itu dilakukan, korban bahkan hampir kehabisan nafas karena mukanya dibekap oleh tersangka.
"Lemas itu karena wajahnya di tutup bantal dan ditekan," ungkapnya.
Lepas melampiaskan hasrat, Aris pergi begitu saja sedang WN ke rumah tetangga menyelamatkan diri dan menceritakan apa yang terjadi.
"Pagi hari korban diantar suaminya ke Polsek Pagerwojo, setelah tau dilaporkan orang tua pelaku mengantar anaknya untuk menyerahkan diri," terangnya.
Sebagai kepala desa, penyerahan Aris ke polisi adalah langkah yang tepat. Alasannya, jika tetap di maafkan seperti sebelumnya bisa saja kejadian serupa akan terulang dengan korban yang lainnya.
Aris sendiri menurut Bejo, setiap hari bekerja mencari rumput untuk ternaknya.
Sebelumnya, kelakuan bejat Aris diduga terpengaruh minuman keras. Sehingga ia tega memperkosa ibu rumah tangga yang sedang ditinggal suaminya pergi ke rumah anaknya yang sudah berumah tangga di wilayah Sendang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, tindakan asusila terhadap wanita paruh baya yang dilakukan JS itu terjadi pada, Sabtu (13/11/2021).
Dari keterangan Iptu Retno, kejadian ini berawal saat JS diduga melakukan pesta miras bersama teman-temannya.
"sepulang menenggak minuman keras (miras) karena tidak bisa tidur dan resah, pelaku ini menghampiri rumah korban," kata Iptu Retno, Senin (15/11/2021).
Saat itu, waktu menunjukkan sekitar jam 23.30 WIB, JS masuk rumah tetangga yang jaraknya hanya 100 meter dari ia tinggal.
"Korban adalah tetangganya sendiri," ujarnya.
Baca Juga : Kolaborasi Penulis Lokal dengan Mancanegara Ungkap Keajaiban Pandemi Covid-19
Pada saat JS masuk, WN sedang tidur sendirian yang kebetulan, saat suaminya pergi ke rumah anaknya, pintu keadaan tidak terkunci.
"Pelaku bisa dengan mudah masuk kedalam, suami korban tidak di rumah saat itu," ungkapnya.
Dalam kondisi mabuk, JS melihat tubuh WN yang sedang tertidur itu menjadi bergairah dan timbul hasrat.
"Pelaku pada awalnya hanya membangunkan saja, lalu korban bertanya kepentingan pelaku bertamu," imbuhnya.
Entah apa yang dipikirkan, bukan menjawab pertanyaan WN, justru JS langsung membungkam mulutnya dengan tangan dan melakukan pemerkosaan.
"Korban berusaha berteriak, namun pelaku menutup mulut korban dengan bantal," jelasnya.
Begitu hasrat telah terlampiaskan, JS buru-buru pulang ke rumah dan meninggalkan korban. Tubuh wanita paruh baya itu kembali terkulai di ranjangnya.
Dalam keadaan masih lemas, WN tertatih mendatangi rumah tetangga lainnya.
"Bukan melabrak ke rumah tersangka, dia ke rumah tetangganya untuk menceritakan kejadian, namun sampai di rumah tetangganya korban pingsan," paparnya.
Melihat WN pingsan, warga sekitar melakukan pertolongan dan setelah sadar baru ia dapat menyampaikan kejadian yang baru saja dialaminya.
Keesokan harinya, Minggu (14/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB, WN melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagerwojo yang kemudian dilimpahkan ke UPPA Polres Tulungagung.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan yang kita terima, dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan pelaku tidak ada motif dendam atau hal lainnya hanya diduga dikarenakan pelaku dalam pengaruh Alkohol," terangnya.
Atas perbuatannya, JS dapat dijerat pasal 285 KUHP junto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.