JATIMTIMES - Permendikbud 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi banyak menjadi sorotan publik. Banyak dukungan mengalir atas terbitnya Permendikbud tersebut, namun juga banyak kontra terus bergulir atas peraturan yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu.
Beberapa pihak meminta untuk adanya peninjauan atau pengkajian ulang Permendikbud 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga : Redaksi Permendikbud PPKS Jadi Sorotan Dema UIN Maliki Malang
Di Malang, dari kalangan mahasiswa menilai Permendikbud tersebut masih perlu untuk dilakukan peninjauan ulang. Sebab, Permendikbud tersebut dirasa penerjemahnya masih multitafsir, sehingga banyak menuai pro-kontra.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang pun juga menilai rumusan Permendikbud 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih perlu dilakukan pengkajian.
"Berkaitan dengan Permendikbud tersebut maka masih perlu ada kajian," terang Ketua DEMA UIN Maliki Malang Farhan Adib Rosadi.
Lebih lanjut dijelaskan Farhan, jika dalam beberapa pasal diperlukan adanya perubahan redaksi agar dalam penerjemahan publik, Permendikbud 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi itu tidak mengalami multi tafsir.
"Sehingga perlu perubahan redaksi agar tidak menimbulkan banyaknya multi tafsir," tuturnya.
Pihaknya sendiri, bersama dengan DEMA UIN Maliki Malang maupun pihak kampus berkomitmen untuk melakukan pencegahan aksi kekerasan seksual dilingkungan kampus. Standar Operasional Prosedur (SOP) saat ini tengah disusun untuk hal tersebut. Hal ini sebagai langkah untuk juga mengurangi terjadinya kekerasan seksual.
Baca Juga : Warek Unidha Malang: Permendikbud Tak Legalkan Zina, Ada Miss-Reading di Sana
"Kami dari teman-teman Dema UIN berserta kampus sedang menyiapkan SOP untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada di kampus," tutupnya.
Sementara itu, Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Zainuddin MA ketika dihubungi terkait bagaimana pandangan terhadap Permendikbud tersebut, belum memberikan respon, meskipun Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendukung adanya Permendikbud 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (Bersambung).