JATIMTIMES – Warga Kabupaten Jember mengajukan eksekusi lahan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Tanggul ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Pengajuan eksekusi dilakukan ahli waris dari Almarhum Harsono karena Pemkab Jember tidak kunjung memberikan ganti rugi, setelah ahli waris memenangkan sengketa lahan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Dul, kami sebelum mengajukan gugatan ke PN, kami sudah bertemu dengan Wakil Bupati saat itu Kyai Muqit, Bapak Kapolres Jember, serta dari pihak Dispendik, Kabag Hukum dan juga kepala Sekolah,” ujar Dwi Haryo Saksono salah satu ahli waris dari Almarhum Harsono Minggu (14/11/2021).
Baca Juga : Genjot Pasar Dunia, Menko Airlangga Sebut Roadmap Hilirisasi Produk Kelapa Sawit Tengah Disiapkan
Haryo menjelaskan, bahwa dalam pertemuan yang ditengahi oleh Kapolres (AKBP. Kusworo Wibowo, red) saat itu antara pertengahan tahun 2019, semua pihak sudah menyepakati, siapapun yang menang dalam gugatan di PN, semua harus legowo, namun faktanya pihaknya hanya dipermainkan oleh Pemkab Jember.
“Saat itu, semua sepakat, kalau dalam gugatan Pemkab yang menang, maka kami para ahli waris harus legowo dan kami siap, begitu juga jika kami dari ahli waris yang menang, maka Pemkab juga siap akan memberikan gantinya,” ujar Haryo yang didampingi adiknya Dyah Wahyuningtyas.
Namun faktanya, Haryo menyebut pihak Pemkab justru yang dinilai plin-plan, hal ini setelah PN Jember memenangkan gugatan Ahli Waris. “Pemkab meminta kami untuk menaati hukum, namun faktanya mereka yang plin-plan, mereka mengajukan gugatan ke Pengadikan Tinggi menang, akhirnya kami kasasi ke MA dan dinyatakan menang sesuai surat putusan MA nomor 2090 K/Pdt/2020,” ujar Haryo.
Atas putusan ini, pihaknya pun meminta kepada PN Jember untuk segera melakukan eksekusi atas lahan yang sudah dimenangkan oleh Ahli Waris. “Kami sudah mengirimkan surat permohonan pengajuan eksekusi ke PN terkait putusan MA, dan kami berharap pihak PN segera menjalankan putusan tersebut,” beber Haryo.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sambodo saat dikonfirmasi media ini membenarkan putusan Kasasi di MA dimenangkan oleh pihak Ahli Waris, namun pihaknya saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Baca Juga : Disenangi Nabi Muhammad, Ini Wewangian yang Segar dan Bermanfaat bagi Kesehatan
“Iya memang di PN dan MA dimenangkan ahli waris, dan kami hanya menang di PT, atas putusan MA tersebut, kami dari Pemkab Jember mengajukan PK,” pungkas Ratno.
Sekedar diketahui, lahan SMP N 3 Tanggul yang disengketakan antara Ahli Waris Almarhum Harsono dengan Pemkab Jember terjadi sejak 2018, para ahli waris menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 8500 meter persegi yang ada di pinggir jalan Nasional atau tepatnya di timur GNI Tanggul.