free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Pemkab Sampang Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021

Penulis : Abd Syukur - Editor : A Yahya

11 - Nov - 2021, 01:43

Placeholder
Forkopimda Sampang saat Sosialisasi Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021.di Aula PKPRI Jalan Rajawali, Rabu (10/11/2021).

JATIMTIMES - Bupati Sampang H.Slamet Junaidi minta warganya tidak berspekulasi yang macam-macam soal penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak. Terlebih lagi dikaitkan dengan kepentingan politik maupun kepentingan.

"Penundaan Pilkades di kabupaten Sampang hingga tahun 2025, tidak ada unsur politik untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat Sampang," kata Slamet Junaidi saat menghadiri sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Aula PKPRI Jl Rajawali Sampang, Rabu(10/11/2021).

Baca Juga : Dongkrak Kompetensi Siswa SMK Dharmawanita Kromengan, Ini yang Dilakukan 4 Mahasiswa Unikama 

 

Penundaan pelaksanaan pilkades serentak itu juga sudah melalui konsultasi banyak pihak. “Ditundanya Pilkades di Kabupaten Sampang bukan tanpa alasan, dan lepas dari peraturan, bahkan sudah melalui konsultasi dengan semua pihak, hingga ke menteri dalam negeri (Mendagri),” ungkapnya. 

Karena itu juga, dIa  berharap dengan sosialisasi yang dilakukan semua pihak betul-betul memahami secara mendasar teknis Pilkades serentak. Sehingga segala perbedaan pemahaman yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat dapat dihindari. "Kami siap 24 jam dan tak sungkan-sungkan mengajak masyarakat yang memang memiliki inovasi pemikiran untuk Kabupaten Sampang," ungkap Slamet Junaidi.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi perbup ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Sampang. Di antaranya Wakil Bupati Sampang, Kapolres Sampang , Perwakilan Kodim 0828/Sampang, Kajari Sampang, Ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. Selain Forkopimda Sampang, juga forkopimcam, Ketua Asosiasi Kepala Desa di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, Asosiasi BPD Sampang, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Sampang R. Chalilurrachman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa kepada berbagai unsur masyarakat.

Baca Juga : DPR akan Panggil Nadiem Makarim Bahas Permendikbud Kekerasan Seksual yang Menjadi Perdebatan 

 

“Kami mengundang sebanyak 225 peserta dari berbagai unsur, kami gelar dengan tujuan agar regulasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur Pilkades Serentak di Tahun 2025 tersosialisasikan lebih masif ke masyarakat,” ucapnya.

Adapun narasumber yang diundang pada kesempatan tersebut menurutnya dari beberapa kalangan akademisi diantaranya Helmy Boemiya dari Universitas Trunojoyo Madura, Abdurrahman dari Universitas Madura, Mulyadi dari IAIN Madura, Taufik Hidayat dari Politeknik Negeri Madura dan A. Irham Nurdayanto selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang.


Topik

Advertorial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

A Yahya