JATIMTIMES - Polisi menetapkan Tubagus Joddy (24) sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah. Joddy disangkakan pasal kelalaian dalam berkendara.
Status tersangka Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang hari ini, Rabu (10/11). Kajari Jombang Imran mengatakan, SPDP dengan nomor 837 itu menyebutkan status sopir Vanessa sebagai tersangka tunggal. "Benar hari ini SPDP sudah kita terima. Sudah muncul tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ungkap Imran kepada wartawan, Rabu (10/11).
Baca Juga : Rebutan Warisan, Dua Bersaudara di Tulungagung Tarung Bebas Pakai Sajam
Berdasarkan SPDP itu, kata Imran, Joddy menjadi tersangka tunggal. Pria asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor ini disangkakan pasal 310 ayat (2) ayat (4) tentang kelalaian berkendara hingga mengakibatkan orang meninggal. Berdasarkan pasal tersebut, Joddy terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. "Dijerat UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (2) ayat (4)," kata Imran.
Setelah menerima SPDP tersebut, lantas Kajari menunjuk 3 jaksa untuk menangani perkara tersebut. Jaksa yang ditunjuk bertugas untuk ikut memantau jalannya penyidikan. "Setelah SPDP kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," tandas Imran.
Untuk diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy. Mobil Mitsubishi Pajero sport warna putih mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11) pukul 12.30 WIB.
Baca Juga : Hilang 6 Hari, Bocah 9 Tahun di Gresik Ditemukan Tewas di Selokan
Mobil berpelat nomor B 1264 BJU itu menabrak beton pembatas jalan saat sedang melaju dari Jakarta menuju Surabaya. Pada peristiwa nahas itu, tiga orang berhasil selamat dari maut. Yaitu putra Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah, baby sitter, Siska Lorensa dan sopirnya Tubagus Joddy.