free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Heboh Pelajar SMK di Bali Mesum di Bangunan Kosong, Penyebar Video jadi Tersangka

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

10 - Nov - 2021, 18:10

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Cabutin.net)

JATIMTIMES - Video yang menunjukkan rekaman aksi mesum pelajar SMK di Gianyar, Bali kembali membuat heboh. Dalam kasus ini, polisi menetapkan WA, sebagai tersangka karena telah merekam dan menyebarkan video mesum tersebut. 

WA yang kini telah dijebloskan ke tahanan merekam adegan 2 pelajar SMK di Gianyar saat mesum di sebuah bangunan bekas kargo di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar. Peristiwa itu terjadi pada 3 November 2021 lalu. 

Baca Juga : Pemkab dan Bea Cukai Gresik Ajak Pelaku UMKM Gempur Rokok Ilegal

Saat itu, WA melihat ada 2 pelajar di bangunan tersebut. WA lalu mendekati hingga berjarak 50 meter, kemudian dia merekam adegan tidak pantas itu menggunakan HP.

Berbeda dengan nasib WA, kedua pelajar mesum yang masih berusia 17 dan 16 tahun itu belum menjadi tersangka. 

"Betul, ada perbuatan oknum. Inisial WA, merekam adegan mesum. Jadi itu merekam lokasi di bangunan bekas kargo, Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laurens Rajamangapul Haselo. 

Setelah merekam adegan tak senonoh itu, WA lalu membagikan video tersebut ke grup WhatsApp. Video itu pun membuat tetangganya penasaran dan mendatangi lokasi untuk melihat sendiri adegan itu.

Video itu lalu tersebar antar grup WhatsApp. Kemudian ramai juga di media sosial hingga ke grup sekolah. 

Karena perbuatannya, WA akhirnya ditangkap Polres Gianyar, Minggu (7/11/2021). WA mengaku hanya iseng merekam adegan tersebut.

Ia juga mengatakan tidak ada niat memeras pelaku atau lainnya. Meski demikian, WA dijerat Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga : Viral di Media Sosial, Begal Pantat Berkeliaran di Kecamatan Pakis

WA juga terancam 6 tahun kurungan dan denda Rp 1 Miliar. Mengenai status hukum terhadap 2 pelajar yang melakukan adegan mesum itu, AKP Laurens mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

Ia mengatakan karena pelaku siswi berusia 17 tahun dan siswa 16 tahun, polisi perlu kehati-hatian. 

"Dalam proses penyelidikan. Keterlibatan gimana, yang jelas kami sampaikan bahwa pemeran keduanya merupakan pelajar. Sedang kami dalami, nantinya perbuatan pidana, ada P2TP2A," ujar Laurens. 

"Kondisi cewek dilakukan pemeriksaan psikologi di RS Sanjiwani, sesuai prosedur," kata AKP Laurens.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni