JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak para pelaku usaha kecil bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Kepala Diskominfo Gresik, Siti Jaiyaroh mengatakan, pemahaman rokok ilegal tanpa cukai terus disosialisasikan kepada masyarakat bersama Bea Cukai Gresik.
Baca Juga : Viral di Media Sosial, Begal Pantat Berkeliaran di Kecamatan Pakis
Salah satunya mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Gresik. "Kegiatan sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat ikut memberantas rokok tanpa cukai," kata Jaiyaroh saat sosialisai di Kafe Kopi Panggang, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Selasa (9/11/2021).
Siti Jaiyaroh menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dibiayai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Ia menyebut, ada beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini.
Mulai dari pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), hasil tembakau meliputi cerutu, tembakau iris (TIS), dan hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL) serta ciri-ciri rokok ilegal.
"Para pelaku UMKM dan komunitas merupakan kepanjangan tangan kita. Harapannya, informasi ini disampaikan kepada anggota meraka masing-masing," imbuhnya.
Sementara Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy mengatakan, selain penindakan, upaya preventif terus dilakukan kepada masyarakat.
"Tujuan edukasi ke masyarakat supaya peredaran rokok ilegal di Gresik bisa ditekan," imbuhnya.
Faisal menyatakan, meski Gresik tidak ada produsen rokok, namun pihaknya terus memberikan perhatian lebih karena menjadi salah satu daerah tempat pemasaran rokok.
Baca Juga : Cegah Penyebaran DB, Pemkot Kediri Lakukan Fogging dan PSN
"Gresik salah satu daerah pemasaran yang paling bagus. Kalau di wilayah kami, justru produsen rokok pelaku usahanya banyak yang dari Lamongan," katanya.
Faisal juga menyebut Bea Cukai Gresik beberapa waktu lalu telah memusnahkan 500 ribu batang rokok ilegal hasil operasi selama setahun terakhir yang tersebar di Gresik dan Lamongan.
"Hasil kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Kami menghimbau masyarakat membeli rokok legal, maka anda akan menyumbang pendapatan negara," pungkasnya.
Jika terjadi peredaran rokok tanpa cukai, Faisal berharap masyarakat dapat melaporkan ke petugas Bea Cukai maupun penegak hukum yang lain.
Diketahui, dalam sosialisasi tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Gresik bidang pidana khusus. (ADV)