free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dimediasi Komisi D, Penggungat dan Tergugat Sepakat Buka Kembali SDN Jatimulyo 01

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

10 - Nov - 2021, 03:14

Placeholder
Komisi D DPRD Lumajang, Dinas Pendidikan dan Keluarga Maiyeh (Foto : Dok Komisi D DPRD Lumajang)

JATIMTIMES - Akhirnya mulai Rabu (10/11) besok, penutupan SDN 01 Jatimulyo Kecamatan Kunir Lumajang berakhir, setelah pihak penggungat melalui Ahmad Surat, Wakil dari keluarga Maiyeh bersedia membuka sekolah tersebut untuk kepentingan pendidikan di sekolah tersebut.

Malam ini, Jatimtimes menerima informasi bahwa akhirnya terjadi kesepakatan antara tergugat dalam hal ini Dinas Pendidikan, dan Penggugat sepakat untuk kembali membuka sekolah tersebut, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Persewangi Banyuwangi Menang 2-1 Atas Persikapro Probolinggo

Siang tadi, Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman SH  berharap agar sekolah tersebut dibuka kembali, namun tetap menghormati proses hukum yang berlansung.

"Ini sekedar usulan dari kami, karena sejak sekolah ini ditutup, anak-anak harus bergabung dengan sekolah lain yang jaraknya lebih jauh, yakni SDN Jatimulyo 02," kata Supratman, dalam dialog tersebut siang ini.

Pasca dialog tersebut akhirnya kesepakatan berhasil dibuat dan ditandatangani untuk membuka kembali SDN Jatimulyo 01 setelah beberapa bulan ditutup.

Sementara itu Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lumajang H. Idris Marzuqi S.Pd menyambut baik pembukaan sekolah ini sebagai bentuk kepedulian kepada dunia pendidikan, khususnya di SDN Jatimulyo 02 Kunir Lumajang.

"Kami sangat gembira dengan pembukaan sekolah ini. Dari siang tadi saya sudah menyampaikan, untuk proses hukum biar berjalan, namun kepedulian terhadap pendidikan harus menjadi perhatian semua pihak. Alhamdulillah akhirnya kesepakatan ini bisa dicapai," kata H. Idris Marzuqi.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Upayakan Pengurusan SIM, STNK, BPKB Gratis Bagi Warga Korban Bencana 

Sebagaimana diketahui, proses hukum saat ini masih berlangsung terkait sengketa lahan SDN Jatimulyo 01 sudah sampai pada tingkat Kasasi.

Sedangkan dua tingkat pengadilan sebelumnya, yakni di PN Lumajang dan Pengadilan Tinggi di Surabaya, penggugat berhasil memenangkan gugatannya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya