JATIMTIMES - Calon Kepala Desa (Cakades) Klekean, Kecamatan Botolinggo berinisial S dikabarkan meringkuk di balik jeruji besi di Mapolres Bondowoso.
Kuasa Hukum Cakades S, yakni Slamet Riyanto membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa kliennya itu ditahan karena diduga demi mempertahankan tanah milik masyarakatnya.
Baca Juga : Video Makan Bipang Bareng Chef Juna Viral, Kepercayaan Chef Renatta Jadi Pertanyaan Warganet
Slamer Riyanto menjelaskan, pada saat kliennya masih menjabat kepala Desa (Kades) Klekean, mengaku didatangi Koperasi Guyub Rukun dari Malang.
Kemudian, koperasi itu mengajak kerjasama untuk pelepasan tanah warga dan atau tanah negara (TN) dengan syarat dibeli.
Anehnya, koperasi tersebut sudah mempersiapkan akte jual beli yang diduga bekerjasama dengan pihak notaris. "Jadi semua akte jual beli itu sudah dipersiapkan oleh koperasi bekerjasama dengan notaris," jelasnya.
Sampai mau berakhir masa jabatan Sulatis sebagai Kades Klekean, ternyata akte jual beli itu tidak bisa ditandatangani. Lantaran banyak masalah atau merugikan warganya.
"Akte jual beli yang dipersiapkan koperasi banyak masalah. Jadi yang mencari lahan dan pembuatan akte jual beli bukan Sulatis," terangnya.
Menurutnya, Sulatis lebih baik mengembalikan uang yang diberi Koperasi Guyub Rukun sebanyak Rp 50 juta. Namun koperasi menolak uang itu dikembalikan.
"Artinya, Sulatis ini ditahan karena mempertahankan tanah warganya," katanya.
Baca Juga : FIA UB Helat Konferensi Internasional AICoBPA 2021, Kaji Pemulihan Sosial-Ekonomi Pasca Pandemi
Lebih lanjut Slamet Riyan mengatakan penahanan Sulatis ini dianggap aneh. Karena Sulatis ditetapkan tersangka oleh polisi sudah lama.
"Kenapa penahanan tidak dari dulu. Kalau ditahan dari dulu saya yakin di Klekean tidak akan ada Pilkades. Sebab di sana itu calonnya cuman ada dua orang," ungkapnya.
Slamet Riyan menambahkan pihaknya sebagai kuasa hukum dari Sulatis berharap agar kepolisian mengabulkan penangguhan Sulatis.
"Moment saat ini kan Pilkades. Biar kepolisian dianggap netral maka harus mengabulkan penangguhan penahanan," terangnya.
Sementara itu, Polres Bondowoso saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.