free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DLH Ngawi Getol Ajak Masyarakat Melek Hukum Cukai

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : A Yahya

05 - Nov - 2021, 14:39

Placeholder
Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat. Foto Satria Romadhoni for jatimTIMES

JATIMTIMES - Untuk kesembilan kalinya sejak September 2021 hingga sekarang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat.

Masyarakat yang bijak kini bukan hanya taat pajak tapi, juga taat akan cukai. Terutama bagi mereka yang menjalankan usaha berkaitan dengan barang wajib cukai. Mulai tembakau hingga minuman beralkohol. Bahkan, jika terjadi pelanggaran atas cukai bukan hanya merugikan negara. Namun juga bisa berujung pada tindakan pidana. 

Baca Juga : Lahan Parkir Berujung Maut, Pelaku Penusukan di Kepanjen Diamankan Polisi

Hal itu menjadi materi utama dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi gerakan koperasi dan UMKM yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, pada Kamis (04/11/2021) siang. "Memberikan pemahaman kepada warga agar melek hukum terkait dengan cukai. Karena banyak hal produk di sekitaran kita bisa kena cukai. Jadi masyarakat perlu tahu hukum cukai," jelas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi Hari Purnomo, S.Sos, MM kepada Jatim Times. 

Dalam sosialisasi yang berlangsung sehari itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi menghadirkan narasumber dari Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi,  Polres Ngawi, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.  

DLH Ngawi berharap kepada para peserta sosialisasi dapat menginformasikan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada warga masyarakat lainnya agar lebih memahami terkait dengan cukai.

Sosialisasi sendiri banyak diikuti dari kalangan pelaku usaha, diantaranya peternakan, perajin tahu dan tempe, serta pedagang. "Kita ingin masyarakat lebih paham aturan terkait cukai," tegas Hari. 

Baca Juga : Ratusan Warga Mengungsi, 4 Wilayah Kota Malang Terimbas Banjir Bandang Kota Batu

Sementara itu, dalam sosialisasi Bea dan Cukai Madiun juga mengajak peserta untuk paham kategori rokok yang ilegal meliputi tidak terdapat pita cukai atau pita cukai berbeda tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu dan pita cukai bekas.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

A Yahya