JATIMTIMES - Kawanan perampok empat orang berhasil diringkus Polres Tuban. Keempat pelaku adalah Congak (20), Arya (20), Sul (20) asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dan BAP (19) asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Mereka adalah pelaku pencurian disertai kekerasan di area persawahan turut Desa Sawahan, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
Keempat pelaku dibekuk anggota satreskrim Polres Tuban, usai melakukan aksi kejahatan terhadap korban Dedi Cranda Pradama (20) asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga : Viral Aksi Siswa SMA Tantang Kapolsek Berkelahi
Saat konferensi didampingi Kasat reskrim AKP Muhammad Andhi Makayasa, Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan bahwa, pelaku melanggar pasal pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e Kitab Undang - Undang Hukum Pidana atau KUHP Sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 tentang pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan.
"Pelaku dijerat 365 dengan ancaman hukuman pidana penjara dua belas tahun atau tujuh tahun penjara," terang AKBP Darman dalam keterangan konfirmasi pers, Rabu (03/11/2021).
Aksi kejahatan itu bermula saat korban Dedi Candra berjalan-jalan mengendarai sepeda motor membonceng Nur Inka. Sesampainya di jalan area persawahan Desa Sawahan, keempat pelaku memotong jalan lalu menghadang korban dengan menggunakan dua sepeda motor. "Keempat pelaku turun menggunakan 2 kendaraan menghadang jalan korban," beber Darman.
Selanjutnya,pelaku menghajar memukul Dedi Candra serta menarik paksa tas yang dibawa. Pelaku juga mengambil handphone milik korban yang berada di saku korban.
"Korban sempat melawan dan mengejar pelaku tapi korban kehilangan jejak karena tidak paham daerah tersebut," sambung AKBP Darman
Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka memar memerah bagian wajah, dan bengkak di kedua mata disertai luka di pelipis kiri, hidung dan bibir atas benjol mengalami luka terbuka. "Selain menderita luka-luka korban juga mengalami kerugian material senilai Rp 4 juta rupiah," tambah Darman.
Tidak lama setelah kejadian, korban juga meminta pertolongan kakak iparnya asal Rengel, untuk melaporkan atas kejadian yang barusan dialami ke pihak Polsek Rengel.
Baca Juga : Beri Bonus Atlet Peraih Medali PON XX, Mas Abu Bertekad Bantu Kesejahteraan Para AtletĀ
Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penelusuran kemudian berhasil menangkap keempat pelaku. Tiga pelaku ditangkap di rumah kos, dan 1 pelaku ditangkap di rumah tinggalnya.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 doz book handphone, tas warna hitam, dompet dan sepeda motor.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap korban. Kepada petugas, korban mengenal para pelaku. "Korban perempuan mengenali keempat pelaku pencurian dan pengeroyokan di area persawahan Sawahan. Akhirnya, 4 pelaku berhasil diringkus," beber Kapolres Tuban AKBP Darman.
Sementara itu, salah satu pelaku bernama Congak mengatakan ada yang tidak terima mengetahui korban Nur Inka yang tak lain adalah teman mereka tangannya dipegang korban saat dibonceng.