JATIMTIMES- Setelah menggelar ujian tertulis bagi bakal calon kepala desa (Bacakades) dua desa yang pesertanya lebih dari lima, saat ini pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Banyuwangi yang akan dilaksanakan pada 17 November 2021 mendatang memasuki tahap pemutakhiran data pemilih tetap (DPT).
Menurut M Norawi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, semua proses dan tahapan berjalan dengan aman lancar dan tidak ada kendala yang berarti di lapangan. ”Saat ini pilkades serentak memasuki tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) warga yang memiliki hak pilih dalam pilkades di 8 desa yang sempat tertunda karena pandemi covid 19,” jelasnya.
Baca Juga : DLH Kota Malang Mantapkan Desain Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Buring
Mantan Sekretaris Bakesbangpol Banyuwangi itu menuturkan agar proses pilkades dapat berjalan dengan aman lancar dan sukses, pihaknya mengharapkan agar penyelenggara mulai dari panitia, aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mampu menjalankan aturan dan ketentuan yang ada. Sehingga semua pihak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kondusifitas desa mereka dalam masa kampanye, pelaksanaan pemungutan suara maupun setelah pelaksanaan proses pilkades serentak.
Karena pilkades merupakan pesta demokrasi yang ada di pemerintah desa, dia berharap agar warga memberikan dukungan dan berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih mereka secara arif bijaksana dan bertanggung jawab.
“Sehingga kehadiran mereka bisa maksimal atau partisipasi masyarakat mencapai angka sekitar 80 – 90 persen. Karena kami menyadari sebagian warga desa saat ini ada kerja di luar wilayah Banyuwangi bahkan ada yang bekerja di luar negeri,” imbuh Norawi.
Sebelumnya diberitakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 8 desa di Kabupaten Banyuwangi yang seharusnya digelar bulan Agustus 2021 terpaksa harus ditunda karena ada program Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran pandemi Covid 19 dan Kemendagri RI mengeluarkan surat edaran penundaan pilkades serentak di Indonesia.
Baca Juga : Malang Raya Level 2, Berikut Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Terbaru di Jawa-Bali
Kemudian setelah ada Surat Mendagri nomor 270/5645/SJ berisi tentang tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 dan pemilihan antar waktu (PAW) pada masa Pandemi Covid 19 pasca penundaan. Karena Kabupaten Banyuwangi masuk level II maka Pilkades serentak bisa dilaksanakan.