free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jadi Korban Pungli Mutasi Tanah, Sanusi Bersama Belasan Warga Adukan Perangkat Desa ke Camat

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

02 - Nov - 2021, 20:55

Placeholder
Pereakilan warga bersama kuasa hukum saat mengadukan oknum perangkat desa di kantor kecamatan (foto : Moh. Ali Makrus /Jember TIMES)

JATIMTIMES - Puluhan Warga Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, mendatangi kantor Kecamatan Ledokombo, Selasa (2/11/2021). Warga datang didampingi kuasa hukum Lukamnul Hakim mengadukan kasus pungutan liar (pungli) mutasi tanah yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

Menurut A. Sanusi salah satu warga yang menjadi korban pungli oknum perangkat desa, bahwa di desanya ada ratusan warga yang melakukan mutasi tanah dengan dimintai uang bervariatif mulai dari Rp 2 sampai Rp 9 juta oleh oknum perangkat desa dengan tanpa mendapatkan kuitansi pembayaran.

Baca Juga : Kapolsek Bangilan Gunawan Wibisono Diganti Budi Gunawan

Tidak hanya itu, proses mutasi pun juga terkesan lama, di mana rata rata prosesnya sudah 2 tahun lebih, namun tidak kunjung selesai. "Kami bersama belasan warga mengadukan dugaan adanya pungli yang dialami oleh kami dan belasan warga lainnya yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Rata-rata warga dimintai uang sejumlah Rp 2 sampai Rp 9 juta, dan tidak diberi tanda terima atau kwitansi, apa ini bukan pungli namanya," ujar Sanusi.

Sanusi menambahkan, selain dugaan adanya pungli, oknum perangkat desa juga meminta sejumlah sertifikat asli dan akta milik warga tanpa memberi tanda terima kepada warga, sehingga kondisi ini rawan disalahgunakan.

"Ada beberapa warga yang akta jual beli dan sertifikatnya yang diminta oleh oknum tersebut tapi tidak memberikan tanda terima, ini sistem administrasi macam apa?" sesal Sanusi.

Lukmanul Hakim selaku kuasa hukum dari perwakilan belasan warga, menyatakan, bahwa tujuan kedatangannya ke kantor kecamatan adalah meminta agar pihak Muspika membuat posko pengaduan terkait pungli di desa Sumbersalak.

Karena dari beberapa warga yang ditemuinya, jumlah warga yang menjadi korban pungli bukan lagi belasan warga, tapi ada ratusan warga, sehingga diperlukan posko pengaduan.

"Saya selaku kuasa hukum warga desa Sumbersalak, mendesak ke pihak Muspika untuk membuat posko pengaduan, karena korban pungli ini jumlahnya ada ratusan warga, cuma kebetulan pak camatnya tidak ada ditempat, kami akan datang lagi," ujar Lukman.

Baca Juga : Gerak Cepat Reskrim Polres Madiun Ringkus Pelaku Curas

Sementara Suryono Kades Sumbersalak saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa keterlambatan proses mutasi tanah di desanya, dikarenakan hampir 2 tahun camat di Ledokombo dijabat oleh Plt, sehingga prosesnya tertunda.

"Kemarin kan camat di Ledokombo masih Plt., sehingga prosesnya terlambat, namun sekarang camatnya sudah definitif, saya sudah memerintahkan ke staf saya agar segera di proses dan tidak ada alasan lagi, kecuali tanah yang masih sengketa, dan saya yang bertanggung jawab dalam persoalan ini," ujar Suryono.

Suryono juga mengatakan, bahwa pihaknya akan memantau perkembangan mutasi tanah ini setiap tanggal 10, dan harus ada laporan mutasi tanah.

"Yang jelas mutasi tanah ini akan kami pantau setiap tanggal 10, dan harus ada laporan, agar tidak berlarut-larut lagi," pungkas Suryono.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya