JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal angkatan keempat, Senin (25/10/2021) di Hotel Ilhami, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sama dengan agenda sebelumnya, kegiatan ini menghadirkan 20 orang peserta dari kalangan Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Calon PMI.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya Suryaningsih (Plt Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Blitar), Roni Arif Satriawan (Kabid Ekonomi Bappeda Kabupaten Blitar) dan Dhanis Fardianto (Analis Perekonomian Bagian Perekonomian Setda Pemerintah Kabupaten Blitar). Kegiatan dibuka Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yudhi Priyono mewakili Kepala Dinas Mujianto.
Baca Juga : Polres Tulungagung Lanjutkan Kasus Wayangan di Rumah Anggota Dewan
“Sosialisais Peranturan Perundang-undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal ini kita gelar dengan diikuti 100 peserta. Kita laksanakan dalam lima gelombang, satu gelombang 20 peserta dengan penerapan prokes ketat. Untuk hari ini adalah angkatan keempat. Kegiatan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Yudhi.
Yudhi menambahkan, dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini para calon dan purna PMI diberikan beberapa. Di antaranya materi tentang Bea Cukai, Perekonomian, Pelatihan Kewirausahaan, Motivasi Bussiness Plan, Digital Marketing serta Managemen Keuangan. Sehingga diharapkan setelah pulang kembali ke tanah air para PMI ini bisa mendapat peluang kerja ataupun menciptakan lapangan pekerjaan.
“Selain diberikan perlindungan, PMI harus kita beri bekal. Peran mereka sangat besar untuk perekonomian Indonesia termasuk di Kabupaten Blitar. PMI membawa mata uang asing ke Indonesia yang pada akhirnya menjadi sumber devisa Negara,” jlentrehnya.
Di kesempatan sebelumnya, Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mudjianto, peran besar PMI dalam perekonomian harus diimbangi dengan pemberian edukasi. Edukasi mutlak harus diberikan agar PMI tidak tersandung permasalahan diantaranya barang kena cukai ilegal.
“PMI kita bekerja ke luar negeri dan pulang ke tanah biasanya membawa barang-barang. Nah, ada barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa melalui pintu pelabuhan dan bandara udara. Barang-barang tersebut ditahan dan dimusnahkan karena tidak boleh dibawa keluar masuk wilayah Negara,” kata Mudjianto.
Baca Juga : Ratusan Emak-Emak "RKS" Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024
Lebih dalam Mujianto menyampaikan, dengan sosialisasi ini diharapkan para calon PMI dan purna PMI bisa memahami dan tahu apa yang dimaksud dengan kepabeanan expor impor barang bawaan, barang kiriman larangan dan pembatasan barang bawaan. Diharapkan PMI apabila nantinya pulang ke Indonesia bisa mengetahui barang apa saja yang boleh dibawa pulang ke tanah air.
“Dengan paham dan mematuhi aturan membawa pulang barang, kami harapkan ketika ada pemeriksaan dari Bea Cukai tidak terjadi permasalahan. Dimana barang-barang tersebut tidak ditahan atau dimusnahkan,” tandas Mudjianto (Adv/Kmf).