free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Cara Aman Agar Foto e-KTP Tak Disalahgunakan

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Oct - 2021, 23:08

Placeholder
Ilustrasi (Foto: cek aja)

JATIMTIMES - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu identitas masyarakat Indonesia yang rahasia. Namun belakangan banyak kasus e-KTP seseorang yang disalahgunakan. 

Terkait hal itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah agar foto e-KTP tak disalahgunakan yakni dengan cara memberi tanda air (watermark). Untuk diketahui, data KTP elektronik juga bisa digunakan untuk pengajuan kredit bank, prasyarat keperluan menikah, mengikuti pemilu, mendaftar pekerjaan dan masih banyak lagi.

Baca Juga : Momentum HSN 2021, PWNU Jatim Terima Rp 450 Juta untuk Pembangunan Menara 17

Dengan banyaknya fungsi dari KTP itu, masyarakat dinilai perlu untuk menjaga identitas KTP agar tak disalahgunakan oleh berbagai pihak. Pada tanda air yang diterakan, setidaknya berisi keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

"Jadi, kalau data tersebut disalahgunakan, bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran," seperti tertulis pada akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menggunakan aplikasi edit foto

Salah satu cara untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi yakni dengan memberi watermark pada foto KTP elektronik, yang dijelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ini dia cara bikin watermark di scan KTP yang lebih advanced (mahir) dan mungkin lebih susah buat diedit sama pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ujar Kominfo lewat akun Instagram resminya. 

1. Buka aplikasi edit foto

2. Tambahkan teks berisi keterangan scan

3. Atur ukuran dan posisi teks, agar tanda air (watermark) menutupi bagian penting dari E-KTP

4.Turunkan ketebalan teks, agar informasi dan teks watermark terbaca.

Manual menggunakan kertas

Jika diharuskan untuk langsung memotret KTP di aplikasi tertentu, pengguna tidak bisa mengedit dan menambahkan watermark terlebih dulu pada foto tersebut.

Cara alternatifnya yakni dengan menempelkan kertas yang berisi. Pengguna juga bisa menambahkan keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

Menggunakan alat watermark

Ada pula warganet yang membagikan cara watermark foto E-KTP bisa melalui ponsel maupun PC, yang dijelaskan oleh pengguna Twitter @siriliuskevin.

"Hai! Aku belakangan ini lagi buat Watermark KTP, sebuah alat untuk memberikan watermark pada KTP. Kenapa aku buat ini? Karena dengan nambahin watermark pada scan KTP,kita bisa mencegah penyalahgunaan scan KTP tersebut," ujar @siriliuskevin

Berikut caranya:

1. Masuk situs https://sirilius.github.io/watermarkktp/

2. Pilih foto E-KTP pada kolom 'Pilih Gambar'

3. Isi tulisan watermark yang akan di masukkan

4. Pilih jenis tulisan atau font

5. Pilih posisi teks

6. Pilih warna teks untuk watermark

7. Pilih ukuran teks

8. Pilih kolom download untuk mengunduh file E-KTP yang sudah di watermark

9. Secara otomatis file sudah masuk di dalam galeri di ponsel Anda.

Baca Juga : 3 Ramuan Herbal Ini Bisa Hancurkan Batu Ginjal

Foto E-KTP yang diunggah di situs itu disebut bersifat terbuka atau open source. File KTP yang diunggah diklaim tidak pernah keluar dari komputer atau ponsel kalian. 

Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto mengatakan semua proses yang dilakukan situs itu dilakukan dari sisi client. Sehingga tidak ada perpindahan file yang diunggah ke server.

"Artinya tidak ada perpindahan file yang kamu upload ke sisi server. Semuanya tetap berada di perangkat yang kamu gunakan," kata Teguh lewat Twitter pribadinya.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni