free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Rachel Vennya akan Kembali Diperiksa soal Penggunaan Mobil Bernomor Polisi RFS

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Oct - 2021, 22:55

Placeholder
Rachel Venya (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Nama selebgram Rachel Vennya belakangan ini memang menjadi perbincangan publik. Selain soal aksinya yang kabur dari karantina usai tiba dari Amerika Serikat, Rachel juga disorot soal mobil dengan nomor polisi (nopol) berkode RFS. 

Untuk diketahui, kode RFS sebetulnya khusus untuk digunakan pejabat negara. Namun Rachel memilikinya dan dipasang di mobilnya, Alphard Villfire hitam bernopol B 139 RFS. 

Baca Juga : BMW 320i Dynamic, Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta, Rachel tampak menumpangi mobil tersebut.  Rencananya, Rachel akan diselidiki juga soal mobil bernopol RFS itu. 

Aturan nopol RFS Nomor kendaraan dengan akhiran RFS menjadi salah satu di antara nopol rahasia dan khusus. Kode RFS adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara. 

Plat dengan kode RFS ini seharusnya tak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait. Penggunaan plat nomor tersebut juga diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. 

Aturan itu dijelaskan mengenai TNKB Rahasia dan Khusus. TNKB Rahasia terdapat nomor registrasi, huruf dan seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dengan isi kode wilayah serta masa berlaku pada kendaraan yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri. 

Sementara TNKB khusus terdapat nomor yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, hingga masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya sudah turun tangan mengenai penggunaan mobil bernopol RFS yang digunakan Rachel. Berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berpelat B 139 RFS itu memang benar kendaraan Rachel Vennya.

Namun, nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki 3 angka. Sementara untuk nomor kendaraan khusus memiliki 4 angka.

Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Dana Koni, Ketua LSM Walidasa: Tidak Bisa Dihentikan

"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021). 

Hanya saja, berdasarkan data base, penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel  itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam. 

"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo. 

Terkait hal ini, polisi bakal menyelidiki lebih lanjut mengenai penggunaan nomor kendaraan itu dengan berencana memanggil Rachel Vennya. Pemanggilan akan dilakukan setelah Rachel menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta.


Topik

Selebriti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni