free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diminta Tunjukan IMB, Pemilik Kafe D’Lagoon Gresik Malah Mangkir dari Panggilan Satpol PP

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

23 - Oct - 2021, 01:50

Placeholder
Kafe D'Lagoon yang belum memiliki IMB namun sudah beroperasi sekitar satu bulan lebih, Jumat (22/10/2021). (Foto : Syaifuddin Anam/GresikTimes)

JATIMTIMES – Pemilik kafe D’Lagoon mangkir alias tidak hadir dari panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jumat (22/10/2021). Sejatinya, agenda panggilan kedua ini adalah pemilik kafe diminta menunjukkan kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasi Penyidikan dan Penindakan Dinas Satpol PP Gresik, Nuhaedah menjelaskan, sebagai penegak perda pihaknya menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Semua tahapan harus dilakukan sebelum melakukan tindakan penutupan.

Baca Juga : Bupati Lumajang Safari Masjid, Serap Aspirasi Warga

Eda sapaan akrabnya menjelaskan, pemilik kafe hadir pada panggilan pertama pada 18 Oktober 2021 lalu. Merekanya menyerahkan beberapa berkas yang dimiliki. Seperti surat perjanjian sewa antara PT Sinergi Mitra Investama dengan PT Cemara Laut Persada. “Masa sewanya selama 3 tahun sejak 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2022,” kata Nuhaedah saat ditemui di kantornya, Jumat (22/10/2021).

Berkas selanjutnya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru diterbitkan dan dicetak pada 16 Oktober 2021 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jenis rumah minum atau kafe. “Panggilan hari ini kami minta membawa kelengkapan IMB, tapi yang bersangkutan (pemilik kafe, Red) tidak hadir,” imbuhnya.

Jika sampai Senin (25/10/2021) pemilik kafe belum bisa menunjukkan IMB, pihaknya akan mengirim surat peringatan pertama (SP 1). Jika masih belum bisa menunjukkan IMB, dirinya akan mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2).

Baca Juga : Bupati Salwa: Polres Bondowoso Sudah Siap Amankan Pilkades

“Sampai SP 3 belum juga bisa menunjukkan kelengkapan izinnya, kami akan lakukan penindakan, akan kami tutup sementara,” ungkapnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya