JATIMTIMES – Pemilik kafe D’Lagoon mangkir alias tidak hadir dari panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jumat (22/10/2021). Sejatinya, agenda panggilan kedua ini adalah pemilik kafe diminta menunjukkan kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasi Penyidikan dan Penindakan Dinas Satpol PP Gresik, Nuhaedah menjelaskan, sebagai penegak perda pihaknya menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Semua tahapan harus dilakukan sebelum melakukan tindakan penutupan.
Baca Juga : Bupati Lumajang Safari Masjid, Serap Aspirasi Warga
Eda sapaan akrabnya menjelaskan, pemilik kafe hadir pada panggilan pertama pada 18 Oktober 2021 lalu. Merekanya menyerahkan beberapa berkas yang dimiliki. Seperti surat perjanjian sewa antara PT Sinergi Mitra Investama dengan PT Cemara Laut Persada. “Masa sewanya selama 3 tahun sejak 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2022,” kata Nuhaedah saat ditemui di kantornya, Jumat (22/10/2021).
Berkas selanjutnya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru diterbitkan dan dicetak pada 16 Oktober 2021 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jenis rumah minum atau kafe. “Panggilan hari ini kami minta membawa kelengkapan IMB, tapi yang bersangkutan (pemilik kafe, Red) tidak hadir,” imbuhnya.
Jika sampai Senin (25/10/2021) pemilik kafe belum bisa menunjukkan IMB, pihaknya akan mengirim surat peringatan pertama (SP 1). Jika masih belum bisa menunjukkan IMB, dirinya akan mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2).
Baca Juga : Bupati Salwa: Polres Bondowoso Sudah Siap Amankan Pilkades
“Sampai SP 3 belum juga bisa menunjukkan kelengkapan izinnya, kami akan lakukan penindakan, akan kami tutup sementara,” ungkapnya.