JATIMTIMES - Di triwulan keempat tahun 2021, realisasi retribusi parkir yang didapat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang belum mencapai target yakni masih berada di angka 64 persen sekitar Rp 3,8 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh JatimTIMES.com, target retribusi parkir pada tahun 2021 ini dan nantinya akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan saat ini yang sudah memasuki Bulan Oktober 2021 target realisasi retribusi parkir masih di angka Rp 3,8 miliar atau 64 persen.
Baca Juga : Triwulan Ketiga 2021, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Catat Ada 15 Pengaduan
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, Kota Malang setidaknya memiliki 400 titik parkir resmi yang setiap tahunnya menyumbangkan untuk PAD Kota Malang.
"Semua (potensi menyumbang PAD) merata, tidak ada yang menonjol, mungkin yang menonjol itu hanya e-parkir saja di MOG, Stadion Gajayana Malang," ungkap Mustaqim kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/10/2021).
Namun, pihaknya menjelaskan terkait masih tercapai 64 persen tersebut juga dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang yang sebelumnya sempat menerapkan di Level 3 dan Level 4.
"Kendalanya saat ini karena kondisi PPKM, kegiatan tidak bisa dilakukan sampai malam sehingga mengurangi penghasilan parkir," terang Mustaqim.
Terlebih lagi setiap tahunnya target PAD dari retribusi parkir menurut pengakuan Mustaqim terus mengalami kenaikan. Hal ini juga yang menjadikan pihaknya terus berupaya dan mendorong agar target PAD dari retribusi parkir tercapai. "Kami akan terus mengoptimalkan pendapatan hingga bulan Desember, kami optimis tercapai targetnya," tutur Mustaqim.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, pihaknya menyampaikan bahwa tarif parkir di Kota Malang untuk sepeda motor sebesar Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu.
Baca Juga : Sutojayan Jadi Satu-satunya Kecamatan di Kabupaten Blitar dengan Capaian Vaksinasi 70 Persen
Namun tarif parkir tersebut dapat berubah ketika terdapat kegiatan insidentil. Yakni untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu. Mustaqim dengan tegas juga memberikan arahan agar melaporkan jika terdapat juru parkir yang mematikan tarif lebih dari yang sudah diatur dalam perda. "Kalau ada jukir yang menarik tarif melebihi itu laporkan ke kami, kalau perlu jangan mau diminta bayar parkir," tegas Mustaqim.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang ada di Kota Malang untuk berani meminta karcis parkir kepada juru parkir. Hal itu sebagai bukti kepatuhan pengelola parkir terhadap aturan yang ada. "Sehingga PAD retribusi parkir bisa tercapai dengan optimal," kata Mustaqim.
Jika masyarakat memiliki keluhan terkait parkir dapat melakukan pengaduan ke nomor kontak maupun media sosial milik Dishub Kota Malang. Mulai dari facebook, instagram dan twitter. "Atau lewat Sambat Online milik Pemkot Malang, pasti nanti tersambung ke kita juga," pungkas Mustaqim.