free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masih Menjamur, Satpol PP Pemkab Malang Terus Bidik Reklame Tak Berizin

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

21 - Oct - 2021, 01:00

Placeholder
Personel Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan operasi penertiban reklame tak berizin.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang membidik papan-papan reklame yang tidak berizin ataupun yang masa berlaku izinnya sudah habis. Ada beberapa titik kecamatan yang memang kerap menjadi tempat dipasangnya banyak reklame dan beberapa diduga tak berizin.

Berdasarkan catatan dan pantauan Satpol PP Kabupaten Malang, kecamatan-kecamatan yang kerap ditemui banyak reklame adalah yang kepadatan penduduknya cenderung tinggi. Apalagi wilayah kecamatan tersebut dilalui jalan-jalan protokol maupun jalan antarwilayah. Misalnya Kecamatan Kepanjen, Pakisaji, Pakis, Tumpang, Karangploso, Dau, dan Singosari. 

Baca Juga : Wisata Eksotis Berbalut Misteri Rambut Monte Bakal Dipercantik, Anggaran Ratusan Juta Disiapkan

"Ya memang kebanyakan di kecamatan yang dilalui jalan-jalan protokol dan yang jumlah penduduknya biasanya lebih padat," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Rabu (20/10/2021).

Personel Satpol PP Kabupaten Malang saat menertibkan papan reklame tak berijin.(Foto: Istimewa).

Pada prinsipnya, reklame-reklame yang dibidik untuk ditertibkan adalah reklame yang tidak berizin atau yang masa berlaku izinnya telah habis sesuai Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

"Kan harus ada iziinnya dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Ada porporasinya. Sedangkan kalau reklame yang melintang di jalan-jalan itu juga masih kami konfirmasikan dulu dengan Bapenda, bagaimana perizinannya," ucap Firmando. 

Sementara itu, dalam operasi penertiban papan reklame nakal yang dilakukan Senin (18/10/2021) lalu, Satpol PP Kabupaten Malang telah menertibkan sebanyak 71 papan reklame tidak berizin dan masa berlaku izinnya telah habis. 

Baca Juga : 2 Hari Lagi, Malang Fashion Week Siap Sambut Pecinta Fashion Secara Hybrid

Operasi tersebut dilakukan di dua titik di Kecamatan Pakisaji. Yakni di ruas Jalan Karangduren dan ruas Jalan Kendalpayak. "Intinya operasi (penertiban reklame) ini rutin kami gelar," pungkas Firmando.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy