JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang membidik papan-papan reklame yang tidak berizin ataupun yang masa berlaku izinnya sudah habis. Ada beberapa titik kecamatan yang memang kerap menjadi tempat dipasangnya banyak reklame dan beberapa diduga tak berizin.
Berdasarkan catatan dan pantauan Satpol PP Kabupaten Malang, kecamatan-kecamatan yang kerap ditemui banyak reklame adalah yang kepadatan penduduknya cenderung tinggi. Apalagi wilayah kecamatan tersebut dilalui jalan-jalan protokol maupun jalan antarwilayah. Misalnya Kecamatan Kepanjen, Pakisaji, Pakis, Tumpang, Karangploso, Dau, dan Singosari.
Baca Juga : Wisata Eksotis Berbalut Misteri Rambut Monte Bakal Dipercantik, Anggaran Ratusan Juta Disiapkan
"Ya memang kebanyakan di kecamatan yang dilalui jalan-jalan protokol dan yang jumlah penduduknya biasanya lebih padat," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Rabu (20/10/2021).
Pada prinsipnya, reklame-reklame yang dibidik untuk ditertibkan adalah reklame yang tidak berizin atau yang masa berlaku izinnya telah habis sesuai Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Kan harus ada iziinnya dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Ada porporasinya. Sedangkan kalau reklame yang melintang di jalan-jalan itu juga masih kami konfirmasikan dulu dengan Bapenda, bagaimana perizinannya," ucap Firmando.
Sementara itu, dalam operasi penertiban papan reklame nakal yang dilakukan Senin (18/10/2021) lalu, Satpol PP Kabupaten Malang telah menertibkan sebanyak 71 papan reklame tidak berizin dan masa berlaku izinnya telah habis.
Baca Juga : 2 Hari Lagi, Malang Fashion Week Siap Sambut Pecinta Fashion Secara Hybrid
Operasi tersebut dilakukan di dua titik di Kecamatan Pakisaji. Yakni di ruas Jalan Karangduren dan ruas Jalan Kendalpayak. "Intinya operasi (penertiban reklame) ini rutin kami gelar," pungkas Firmando.