JATIMTIMES - Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) kini kian marak. Banyak masyarakat yang telah menjadi korban sengsara dari Pinjol, termasuk juga di Malang. Meskipun tak dipungkiri terdapat korban Pinjol di wilayah Malang, namun perusahaan-perusahaan Pinjol tidak terdapat yang berkantor di Malang.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Perwakilan Malang, Sugiarto Kasmuri. Ditegaskannya, perusahaan Financial Technology Peer to Peer (P2P) Lending nihil di wilayah Malang. "Perusahaan P2P Lending tidak ada yang berkantor di malang berdasarkan data kami," jelas Sugiarto Kasmuri saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Vaksinasi Tuban Rendah, TNI dan Nakes Aktif Sasar Warga Pedesaan
Seperti diketahui, adanya perusahaan pinjol ilegal yang banayk meresahkan masyarakat menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo. Hal tersebut kemudian menjadi atensi jajaran Polri yang diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum, termasuk melaksanakan langkah pencegahan terhadap pinjol.
Selaras dengan itu, Sugiarto menjelaskan, jika pihaknya terus berkoordinasi terkait penanganan kasus pinjol ilegal. Sejauh ini, di wilayahnya, terdapat 94 pengaduan kasus pinjol ilegal sampai dengan Bulan September 2021.
Pengaduan tersebut, kemudian diteruskan ke tim Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat untuk dilakukan tindak lanjut dengan koordinasi bersama kementerian terkait. "Tentunya di dalam juga ada pihak kepolisian yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi di pusat," jelas Sugiarto Kasmuri.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum. Sejak 2018 hingga 2021, telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Baca Juga : Warga Surabaya Terjerat Pinjol Ilegal, Wakil Wali Kota Armuji Siap Berantas
Sementara itu, pihaknya kembali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai jerat pinjol ilegal. Jika masyarakat kerap kali mendapatkan tawaran pinjol, dan kemudian memang membutuhkan jasa pinjol, maka masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut merupakan pinjol yang terdaftar atau memperoleh izin dari OJK.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan di situs resmi OJK, www.ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi OJk melalui sambungan telfon di 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157 atau melalui email [email protected]