free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Curi Motor Milik Pencari Rumput, Warga Tempeh Kidul Digelandang Polisi

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

17 - Oct - 2021, 16:24

Loading Placeholder
RMY bersama motor curiannya (Foto : Polres Lumajang)

JATIMTIMES - RMY (28) warga desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Lumajang akhirnya harus merasakan timah panas polisi, karena ulahnya mencuri motor milik pencari rumput berhasil diketahui pihak kepolisian.

Menurut informasi dari Polres Lumajang menyebutkan, RMY melalukan aksinya mencuri motor milik BUI (56) warga Desa Pagoan Kecamatan Pasrujambe Lumajang.

Baca Juga : Bawa Ratusan Botol Arak Bali, 2 Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Polisi 

 

Penangkapan RMY dilakukan Polres Lumajang pada hari Jumat (15/10) lalu di sebuah rumah di desa Madurejo Kecamatan Pasirian Lumajang, sekiyat pukul 16.30.

Sedangkan pencurian motor tersebut terjadi pada tanggal 20 Maret lalu di sebuah kebun kapulaga di desa Pagoan Kecamatan Pasrujambe.

Korbannya, BUI, waktu itu hendak mencuri rumput untuk pakan ternaknya. Motor Yamaha Vega miliknya kemudian diparkir tak jauh dari jalan, sedangkan BUI terus masuk ke kebun Kapulaga untuk mencari rumput.

"Sebenarnya motornya sudah dikunci setir. Namun pelaku berhasil merusak rumah kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci T," kata Penmas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo, SH.

Baca Juga : Ibu Bonceng Anak Dijambret, Pelaku Dibekuk di Jalan Buntu 

 

Pencurian motor yang dilakukan oleh RMY bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya juga pernah melakukan pencurian motor di Desa Candipuro Lumajang bersama pelaku lain, yakni LS, yang sekarang sudah sedang menjalani proses hukum di Jember.

Bersama LS, RMY membawa kabur motor honda milik korbannya yang diparkir dan tinggalkan ke sawah. Kini RMY ditahan di Polres Lumajang, untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---