JATIMTIMES - Atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), polisi bergerak cepat untuk menindaklanjuti pinjaman online ilegal yang saat ini marak di tengah masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tim khusus ini akan dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Beberapa Desa Sempat Bingung Soal Data Warga Wajib Vaksin, Dispendukcapil: Datanya Sudah Berdasarkan DKB
"Diperintahkan Pak Kapolda membentuk tim yang dipimpin krimsus. Kami akan menerima laporan dari masyarakat tentang pinjaman fintech P2P ini atau pinjol," kata Yusri.
Sesuai perintah kapolri, Polda Metro Jaya juga melakukan langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum untuk memerangi pinjol yang meresahkan masyarakat. Dalam upaya preemtif tersebut, polda akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan rayuan para penyedia layanan pinjol.
"Karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat, akan kita edukasi ke masyarakat," tutur Yusri.
Secara preventif, ditreskrimsus bakal melakukan patroli siber. Mereka juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi pinjol tersebut.
"Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas. Ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," tambah Yusri.
Sebelumnya, Rabu (13/10/2021) Polres Metro Jakarta Pusat telah menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.
Baca Juga : TP PKK Kota Kediri Raih Terbaik I Kategori Lingkungan Bersih dan Sehat
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan. Sehari berselang, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek ruko di Perumahan Green Lake City pada Kamis (14/10/2021).
Ruko itu merupakan kantor perusahaan penagih PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan tersebut melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjaman online (pinjol).
Ada 32 karyawan yang diamankan lokasi dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.