JATIMTIMES - CDH, Seorang remaja berusia 22 tahun dari Desa Mlawang Klakah, akhirnya harus mendekam di sel tahanan polisi, setelah polisi mendapati yang bersangkutan memiliki lebih dari 4 ribu Pil Koplo.
Informasi dari Penmas Polres Lumajang menyebutkan, CDH ditangkap polisi pada hari Selasa (12/10) kemarin di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Tompokersan Lumajang.
Baca Juga : Berikut Tempat dan Jenis Lomba MTQ Se- Jawa Timur di Pamekasan
CDH diduga kuat memiliki ribuan Pil Koplo tersebut untuk keperluan dijual kembali kepada pelanggannya.
"Saat ditangkap yang bersangkutan sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya, sehingga pelaku tak bisa mengelak atas perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukanny," kata Aipda Ari Wibowo SH, kepada sejumlah awak media.
Selain menyita ribuan Pil Koplo dari tangan CDH, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Scopy dan uang tunai senilai Rp. 460 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan pil koplo tersebut.
"Untuk keperluan penyidikan polisi mengamankan seluruh barang bukti yang kita amankan dari tersangka," kata Ari Wibowo.
Baca Juga : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar, 56 Karyawan Diamankan
Tersangka dijerat dengan pasal 197 UU-RI No. 36 tentang Kesehatan.