JATIMTIMES - Keberadaan Kafe D'Lagoon yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) namun sudah beroperasi mendapat respon anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Wakil rakyat meminta bangunan yang sudah beroperasi namun belum mengantongi IMB harus ditertibkan. Hingga, semua persyaratan sudah dilengkapi.
Baca Juga : Sempat Terkendala NIK Ganda, Siswi SMAN 7 Malang Ini Akhirnya Bisa Vaksin
Ketua Fraksi NasDem DPRD Gresik Musa menyebut, adanya bangunan yang tidak mempunyai izin lengkap sangat merugikan pemerintah. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan bocor.
"Apalagi situasi pandemi seperti sekarang. Selain PAD turun ditambah bangunan yang belum berizin tapi sudah beroperasi," ujar Musa dihubungi melalui selulernya, Rabu (13/10/2021).
Politisi asal Pulau Bawean itu menambahkan, dinas terkait harus merespon dengan adanya kasus seperti ini. Peraturan daerah (Perda) harus dijalankan. "Dalam hal ini Satpol PP harus turun menertibkan. Tidak boleh tebang pilih, kalau belum ada izinnya wajib ditutup," tegas Musa yang juga anggota Komisi II DPRD Gresik itu.
Baca Juga : Dimarahi Baim Wong, Kakek Penjual Juz Amma Banyak Terima Bantuan
Diketahui, Kafe D'Lagoon yang berada di dekat Telaga Ngipik telah beroperasi sekitar satu bulan lebih. Kafe dengan konsep outdor itu banyak digemari kawula muda. Ironisnya, kafe tersebut belum mengantongi IMB.