JATIMTIMES - Pria berinisial RAZ bin Tohirin asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pria 30 tahun ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 poket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah skrop sedotan, 1 buah alat bong dan 1 unit HP merk Samsung warna coklat.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resbarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Selasa (12/10/2021).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan tersangka dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan. Dari informasi tersebut akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat ini, selain memeriksa tersangka, petugas juga sedang berupaya mengembangkan kasus yang ditangani untuk menguak jaringan tersangka.