JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra. Roni telah melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap 2 wanita.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni ini berawal dari ditemukannya 2 mayat wanita. Satu wanita ditemukan di Medan dan satu lagi di Serdang Bedagai (Sergai). Mayat tersebut ditemukan pada Februari 2021 lalu. Terdapat luka lebam yang ditemukan di mayat 2 wanita itu.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Melandai, Pemkot Blitar Kosongkan Satu Rumah Isolasi
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap Aipda Roni. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kemarin 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum polisi," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021) lalu.
Polisi mengatakan mayat yang ditemukan di Sergai itu merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Belawan tempat Aipda Roni bertugas. Pembunuhan dilakukan karena motif sakit hati.
"Ketika korbannya menanyakan perihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati," kata MP Nainggolan.
Dari hasil pemeriksaan, 2 wanita itu dibunuh di salah satu hotel di Medan dengan cara dicekik. Kedua wanita itu kemudian dibuang ke 2 lokasi dengan menggunakan mobil milik Roni.
Kronologi kejadian
Polisi melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan dan disidangkan di PN Medan. Kronologi kasus ini dijelaskan jaksa melalui dakwaan. Menurut dakwaan jaksa, kasus berawal pada 13 Februari 2021. Saat itu, korban R dan A datang ke Polres Pelabuhan Belawan.
R disebut menanyakan ke Roni soal barang titipan untuk tahanan. Roni lalu meminta nomor ponsel R dengan alasan akan memberi kabar soal barang titipan tersebut.
R kemudian memberikan nomornya dan pergi dari Polres Pelabuhan Belawan bersama A. Roni diduga tertarik dengan R.
Ia pernah mengajak R untuk bertemu, namun sempat ditolak. Pada 20 Februari 2021, Roni menghubungi R lagi dan mengatakan barang titipan yang ditanyakan sebelumnya sudah ada. Roni, R, dan A kemudian bertemu di depan Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah itu, Roni mengajak R masuk ke mobilnya. R pun sempat bertanya. Roni lalu memberi alasan dirinya akan mengambil titipan ponsel dan uang di ATM hingga akhirnya R dan A ikut.
Roni pun mengemudikan mobilnya ke dekat salah 1 hotel di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Saat masih di dalam mobil, Roni disebut melecehkan R dengan memegang payudaranya.
Jaksa menyebut R dan A melawan sempat melakukan perlawanan terhadap Roni. Setelah itu, Roni diduga memukul A hingga kepala korban mengenai kursi mobil.
Baca Juga : Positif Covid-19, Suami yang Diduga Bunuh Istri di Blitar Belum Bisa Dimintai Keterangan
Roni juga diduga memukul R dengan borgol yang ada di dashboard mobilnya. Bahkan, Roni diduga memborgol tangan R dan A.
Ia juga membekap mulut kedua korban dengan tisu dan melakban mulut serta mata korban. Setelah itu, Roni diduga kembali mencabuli korban.
Roni lantas membawa keduanya ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Sebagai informasi, kamar hotel di lokasi ini biasanya terpisah-pisah dan kendaraan bisa diparkir di depannya.
Roni membawa mereka ke kamar. Di sana, Roni diduga memperkosa A yang masih berusia 13 tahun. Ia kemudian mengancam keduanya untuk tutup mulut.
Jaksa mengatakan Roni membawa korban ke rumahnya. Istri Roni sempat bertanya apa yang terjadi. Namun, Roni diduga mengancam akan membunuh istrinya hingga sang istri ketakutan. Singkat cerita, kedua korban disekap di rumah Roni sampai 21 Februari 2021.
Roni kemudian membekap kedua korban dengan bantal hingga tewas lalu membuang mayatnya ke 2 lokasi. Atas perbuatannya, Roni didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Dituntut dan Divonis Mati
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aipda Roni dengan hukuman mati. Jaksa menilai Aipda Roni telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas perbuatan tersebut dengan pidana mati," kata Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di PN Medan, Senin (6/9/2021) lalu.
Hingga akhirnya dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis kepada Aipda Roni dengan hukuman mati. Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati," kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10/2021).