Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pedagang Pasar Rakyat di Kota Malang Bebas Retribusi, Berlaku hingga Akhir Tahun ini

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Oct - 2021, 09:38

Placeholder
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M Sailendra. (Foto: Dokumentasi JatimTIMES).

JATIMTIMES - Kabar baik bagi pedagang pasar rakyat di Kota Malang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai hari ini (Selasa, 12/10/2021) memberlakukan pembebasan retribusi bagi pedagang di seluruh pasar rakyat di Kota Pendidikan ini.

Langkah ini dilakukan lantaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berganti PPKM Level yang masih diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang, menjadikan sektor usaha di Kota Malang terdampak. Salah satunya, pasar rakyat yang cukup mengalami gejolak lantaran sepinya pengunjung.

Baca Juga : Pemkot Kediri Fasilitasi Foto Produk Gratis untuk UMKM Kota Kediri

 

Hal ini, sebelumnya juga menjadikan keluhan dari para pedagang agar sekiranya bisa mendapatkan keringanan dalam hal retribusi pasar. Karena itulah, Pemkot Malang mengeluarkan kebijakan dalam Perwal (Peraturan Wali Kota) untuk meringankan beban pedagang dengan adanya pembebasan retribusi.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M Sailendra mengatakan, proses Perwal untuk pembebasan retribusi pasar tersebut telah tuntas. Mulai hari ini, seluruh pedagang pasar rakyat di Kota Malang sudah tidak dibebankan pembayaran retribusi.

"Untuk Perwal sudah selesai dibahas dan efektif mulai 12 Oktober. Kebijakan ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Malang," ujar Sailendra. 

121021_pasar-malang-bebas-retribusi.psd42f9db39fb3888ec.png

Kebijakan pembebasan retribusi ini diberikan dalam kurun waktu hingga 2 bulan ke depan, atau hingga akhir Desember 2021 nanti. Dalam hal ini, seluruh pedagang diakui Sailendra, cukup mengalami dampak yang signifikan sejak pandemi Covid-19 hingga masa PPKM Level ini.

"Semua pasar mengalami penurunan, dampak pandemi Covid-19 ini," imbuh Sailendra.

Dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap, pedagang kembali bisa memanfaatkan kepada hal lainnya. Seperti penambahan modal untuk produk yang dijualnya, agar bisa tetap bertahan dalam situasi saat ini. 

Baca Juga : Kini Bayar Trans Semarang Bisa Pakai AstraPay

 

"Harapannya, memang agar bisa mengurangi beban para pedagang. Kemudian bisa meningkatkan penjualan mereka. Ketika mereka tidak terbebani retribusi untuk beberapa waktu, maka pedagang bisa berjualan dengan lebih enak," tandasnya. 

Sebagai informasi, dibuatnya Perwal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam hal ini Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi  Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu. Terlebih dalam kondisi dan situasi pandemi Covid-19. 

Adapun pembebasan retribusi daerah sebagaimana yang dimaksud meliputi, pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Kemudian pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan/kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan/kebersihan di pasar.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni