JATIMTIMES - Dua warga Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya kedua orang tersebut diduga telah melakukan perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong dan berperan sebagai pengepul dan pengecer.
Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Gondosuli terdapat perjudian jenis Togel Hongkong.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Kota Malang Catat Ada 317 Pelaku Usaha Risiko Rendah
Setelah mendapat laporan masyarakat, pada Sabtu (9/10/2021) anggota unit Reskrim Polsek Gondang melaksanakan patroli di wilayah setempat. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, patroli yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gondang itu berhasil melakukan penangkapan kepada Pelaku BB/BS (inisial) sekira pukul 22.00 WIB, dan pelaku langsung dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pria berinisial BB (25) warga Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang ditangkap petugas di Warkop milik Saudara KUSNO alamat Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung," ungkap Nenny. Senin (11/10/2021).
Dijelaskan, hasil penangkapan pelaku BB/BS petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP merk Vivo type V2026 warna silver. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Polisi mendapat keterangan bahwa pelaku BB/BS mendapat setoran hasil tombokan judi Togel Hongkong dari KDS (inisial).
"Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Gondang melakukan pengembangan, dan pada minggu dini hari (10/10/21) sekira pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan Sdr. KDS, (28), Lk, warga Dusun Krajan, Desa Gondosuli Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung," jelasnya.
Menurut Nenny, saat melakukan penggeledahan terhadap KDS, petugas menemukan bukti pesan whatsapp di HP merk Oppo A5 milik KDS bahwa KDS mendapat tombokan judi Togel Hongkong dari orang lain yang kemudian hasil tombokan tersebut disetorkan kepada BB/BS.
Baca Juga : Merawat Sejarah, Brimob Polda Jatim Perbaiki Monumen Bekas Mako Mobrig di Wajak Malang
"Selain satu buah HP merk Oppo type A5 warna merah petugas juga mengamankan Uang tunai sebesar Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari pelaku KDS," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi Togel yakni BS dan KDS dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polsek Gondang Polres Tulungagung. Keduanya dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.