JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali mengungkap peredaraan barang gelap narkoba jenis sabu dan pil dobel L. Kali ini Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial PY alias Uplix (32) yang diduga melakukan bisnis peredaran barang haram itu.
Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan asal Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ini, ditangkap oleh petugas di kediamannya yaitu di Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Jum'at (8/10/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
Baca Juga : Kontribusi Majukan Pariwisata, Mahasiswa KKN-T Unikama Bantu Pengembangan Wisata di Desa Druju
"Pelaku ditangkap di tempat ia domisilinya yakni di Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Jumat (08/10/2021) kemarin sekira pukul 07.30 WIB," kata Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (09/10/2021).
Menurut Nenny, penangkapan pelaku PY alias Uplix dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kelurahan Bago ada peredaran Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hasilnya benar pelaku kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku PY alias Uplix tidak berkutik atau tidak memberi perlawanan," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca berisi sisa sabu berat bruto 2,69 gram, 1 (satu) pipet kaca kosong, 1.703 (seribu tujuh ratus tiga) butir pil double L dalam bungkus botol plastik.
Baca Juga : Kena OTT, Tukang Bangunan Rangkap Pengedar Sabu di Tulungagung Tak Berdaya di Hadapan Polisi
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah bong sabu, 1 (satu) buah tutup bong shabu, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah Cottonbud, 2 (dua) buah skrop sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp.650.000, 1(satu) pack plastik klip, 1 (satu) pack sedotan plastik, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru. "Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung. Dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.