JATIMTIMES - Seorang pria asal Kelurahan Panggungrejo Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berusia 31 Tahun yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan ini, diduga telah melakukan bisnis peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu.
Diketahui pelaku bernama AS (inisial) alias Colekek ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya di wilayah Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten pada Kamis (7/10/2021) Pukul 21.30 WIB, sesaat akan melakukan transaksi jual beli sabu.
Baca Juga : 2 Mahasiswa FEB Unisma Raih IPK Sempurna, Siap Mengabdi ke Masyarakat
"Saat disergap, pelaku langsung tak berdaya, daru hasil penggeledahan diperoleh barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu bruto 0,24 gram dikemas dalam bungkus rokok dan 1 unit HP yang berisi chat transaksi," kata Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (9/10/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan singkat, lanjut Nenny, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melanggar hukum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbunya.
Baca Juga : Tudingan Tukang Stempel, Ketua AKD Gresik: BPD Mitra Kerja Pemerintah Desa
Nenny juga menegaskan, sesuai dengan komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung, anggota Satresnarkoba akan terus memburu para pelaku yang sengaja mengedarkan barang haram tersebut yang akan berdampak merusak generasi penerus bangsa.